Terkini
PolitikBerita

Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pembuktian

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 18:12 WIB

Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pembuktian
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan pihak terdakwa tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, sekaligus menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," ujar Christina Endarwati.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Menurut jaksa, perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial — dua video YouTube dan satu tulisan di media sosial X — yang menuduh ijazah strata satu (S-1) miliknya tidak asli.

Jaksa menyebut Roy Suryo menganalisis dokumen dengan metode error level analysis (ELA) tanpa melakukan verifikasi, konfirmasi, atau meminta izin kepada pemilik ijazah yang sah. Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri dalam konferensi pers menegaskan Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.

Tim penasihat hukum Roy Suryo sebelumnya mempersoalkan surat dakwaan secara formil dan materiil, termasuk merujuk putusan praperadilan yang menyatakan sejumlah tindakan aparat penegak hukum tidak sah. Namun majelis hakim menilai putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewenangan jaksa untuk menuntut, karena yang dinyatakan tidak sah hanya upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa berencana menghadirkan tiga saksi, dan Roy Suryo diperintahkan hadir dalam persidangan tersebut.

Sumber: Detik

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua