GRIB Jaya Geruduk Kantor ATR/BPN, Bawa Spanduk Desak Mafia Tanah Ditangkap
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 17:22 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Aksi yang dipimpin Rosario de Marshall alias Hercules itu menyoroti dugaan praktik mafia tanah di lingkungan kementerian. Massa mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam permainan sertifikat tanah segera diproses hukum.
"Kami minta ini harus dibatalkan karena tidak pernah ada proses administrasi yang benar. Semua yang terkait harus proaktif dipanggil," kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Berlatar Penyidikan KPK
Aksi tersebut berlangsung di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026, dan sehari setelahnya KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara Rizal Pahlevi.
Rp800 Juta dari Hercules Disita
Dalam perkembangannya, KPK juga menyita uang tunai Rp800 juta dari pihak Hercules yang diserahkan melalui kuasa hukumnya, NMB, pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor serta permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya.
Hercules sendiri mengakui menerima uang tersebut dan menyebutnya sebagai "uang persahabatan" untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara Summarecon dan ahli waris, seperti yang disampaikannya di Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/10/2026).
KPK masih mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Sumber: Official iNews
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Sebut sebagai Uang Pertemanan

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Beralasan Dinas ke Malaysia

Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Kepastian Kapan Jokowi Hadir di Sidang Kasus Ijazah

Demo Biaya Hidup di Perancis Ricuh, Toko-toko Paris Dijarah Massa
Berita Terkini
Lihat Semua
Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah

