OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong Biru
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 17:48 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Dalam operasi di Klaten, Surakarta, dan Jakarta itu, penyidik mengamankan sekitar 20 orang dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar. Barang bukti yang paling menyita perhatian adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga dipakai untuk menampung uang.
Baca Juga:
Bupati Klaten Suap Kepala BPK Jateng soal Kelebihan Honor Rp 5 Miliar, Minta Temuan Dihapus"Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Budi, tong biru itu ditemukan di rumah adik kandung bupati dan berisi uang sekitar Rp 934 juta. Penyidik juga menemukan uang dalam amplop sekitar Rp 300 juta serta valuta asing 5.972 yuan.
Tiga Tersangka, Ditahan 20 Hari
Baca Juga:
Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta ke Bupati Klaten Hamenang demi Kondisikan Laporan KeuanganKPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
Ketika Lembaga Pengawas Ikut Terseret
Perkara ini memperlihatkan wajah korupsi yang paling mengkhawatirkan: lembaga yang semestinya mengawasi penggunaan uang negara justru diduga ikut terseret dalam pusaran perkara. Jika pengawas ikut terlibat, kepada siapa publik harus menaruh kepercayaan?
Persoalannya bukan lagi semata integritas individu, melainkan kredibilitas sistem pengawasan negara. OTT boleh terus digelar, tetapi tanpa pembongkaran sistem yang membuat korupsi terus menemukan celah, penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi kalender tahunan yang berulang.
Sumber: Kompas
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Bupati Klaten Suap Kepala BPK Jateng soal Kelebihan Honor Rp 5 Miliar, Minta Temuan Dihapus

Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta ke Bupati Klaten Hamenang demi Kondisikan Laporan Keuangan

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK, Diduga Jadi Penerima dan Pemberi Suap

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN

Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Sebut sebagai Uang Pertemanan
Berita Terkini
Lihat Semua
Misi Bersejarah Jepang: Menguak Misteri Dua Bulan Mars yang Tak Seharusnya Ada

Antisipasi Banjir, Dinas SDABMBK Deliserdang Minta Kades Petakan Wilayah Rawan

Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

