Terkini
PolitikBerita

OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong Biru

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 17:48 WIB

OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong Biru
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi yang digelar Kamis (15/10/2026) menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Dalam operasi di Klaten, Surakarta, dan Jakarta itu, penyidik mengamankan sekitar 20 orang dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar. Barang bukti yang paling menyita perhatian adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga dipakai untuk menampung uang.

"Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Budi, tong biru itu ditemukan di rumah adik kandung bupati dan berisi uang sekitar Rp 934 juta. Penyidik juga menemukan uang dalam amplop sekitar Rp 300 juta serta valuta asing 5.972 yuan.

Tiga Tersangka, Ditahan 20 Hari

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Ketika Lembaga Pengawas Ikut Terseret

Perkara ini memperlihatkan wajah korupsi yang paling mengkhawatirkan: lembaga yang semestinya mengawasi penggunaan uang negara justru diduga ikut terseret dalam pusaran perkara. Jika pengawas ikut terlibat, kepada siapa publik harus menaruh kepercayaan?

Persoalannya bukan lagi semata integritas individu, melainkan kredibilitas sistem pengawasan negara. OTT boleh terus digelar, tetapi tanpa pembongkaran sistem yang membuat korupsi terus menemukan celah, penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi kalender tahunan yang berulang.

Sumber: Kompas

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua