Terkini
PolitikBerita

Koalisi Buruh Batal Demo 20 Oktober, Pilih Kawal Aturan Turunan UU Ketenagakerjaan

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 21:46 WIB

Koalisi Buruh Batal Demo 20 Oktober, Pilih Kawal Aturan Turunan UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan tidak akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2026) yang bertepatan dengan peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Alih-alih turun ke jalan, koalisi buruh memilih fokus mengawal penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Kami semua sepakat di tanggal 20 Oktober besok tidak ada aksi dari KBPBI,” tegas Presiden KSPSI Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Fokus Kawal PP di Kemenaker

Andi Gani menjelaskan, koalisi akan mengawal pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU yang baru disahkan. Rencananya, mereka akan mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan draf yang sempat dilihat sebelumnya benar-benar dituangkan dalam aturan baru.

“Minggu ini kami koalisi akan ketemu khusus bagaimana nanti, ikut bersama-sama agar peraturan PP yang ada benar-benar mewakili keadilan yang sudah kita perjuangkan,” tegasnya.

Ia menekankan agar jangan sampai undang-undangnya bagus, tetapi aturan pelaksanaannya justru berbeda. Salah satu poin yang ingin dipastikan adalah durasi penerapan UU, sebab informasi awal yang diterima menyebutkan UU tersebut hanya berlaku hingga setahun ke depan.

Kekhawatiran “Masuk Angin”

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Buruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat berharap perwakilan buruh turut dilibatkan dalam penyusunan PP. Ia khawatir aturan turunan itu “masuk angin” dan tidak sesuai dengan isi UU yang disahkan pada 6 Oktober 2026 lalu.

“Kekhawatiran kami adalah masuk angin dan tidak sesuai dengan isi UU yang kemarin disahkan. Untuk itu, kami minta tim dari KBPBI bisa masuk bersama-sama membuat PP atau aturan turunannya,” kata Mirah.

Latar Aksi September

Sebelumnya, KBPBI sempat menggelar aksi demonstrasi mengawal pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Beberapa tuntutan mereka diklaim telah diakomodasi oleh DPR RI, dan wewenang penerapan selanjutnya kini berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2026) tetap akan diramaikan massa mahasiswa yang rencananya memadati kawasan Tugu Tani dan Gedung DPR/MPR RI untuk meminta pertanggungjawaban atas dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Sumber: Kompas Terkini

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua