Lahan Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Ketahuan Ditanami Sawit, Polisi: Ada Unsur Kesengajaan
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 18:01 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
“Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?” tanya Annisa saat berkeliling di kawasan bekas kebakaran.
Lahan tersebut diketahui terbakar pada 15 September 2026 dan berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Rombongan juga didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah. Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi memasang garis polisi (police line) di lokasi, sementara pemkab memasang plang larangan.
Plang Larangan dan Penegakan Hukum
Plang yang dipasang pemerintah daerah bertuliskan larangan keras mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan. Annisa meminta bibit sawit yang tertanam segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan.
“Hari ini kita melihat justru di kawasan bekas kebakaran hutan ini, setelah kita pasang plang, ada sawit-sawit yang baru sekitar dua minggu ditanam. Jadi ini jelas melanggar hukum, karena kawasan ini adalah kawasan hutan dan ada pembakaran hutan. Oleh karena itu, langkah ketiga adalah penegakan hukum,” kata Annisa.
Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi untuk diinvestigasi lebih lanjut oleh Kapolres.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan pihaknya menemukan unsur kesengajaan dalam penanaman sawit di lahan bekas kebakaran itu dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Hasil patroli bersama Forkopimda menemukan bahwa lahan bekas terbakar ternyata ditanami sawit. Hal ini membuktikan bahwa ada niat ataupun kesengajaan. Apalagi menurut pihak Kehutanan, kawasan ini adalah hutan produksi terbatas sehingga sudah melanggar aturan lingkungan hidup,” kata Kartyana.
Satgas Nagari dan Aplikasi Sipongi
Annisa menjelaskan, pemkab telah membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari yang dipimpin wali nagari dan berkoordinasi lewat grup yang dipimpin Forkopimda, menyusul rapat koordinasi pada 9 September 2026. Satgas bertugas patroli dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, dan setiap titik panas (hotspot) yang terpantau aplikasi Sipongi langsung dilaporkan.
“Berdasarkan aplikasi Sipongi, sekitar tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot,” ujar Annisa. Ia pun berterima kasih kepada Kapolres, tim pemadam kebakaran, wali nagari, dan para relawan yang berjibaku memadamkan api.
Setelah api padam, pemkab bergerak memulihkan fungsi hutan dengan menanami kembali bekas kebakaran menggunakan tanaman-tanaman hutan — justru di tengah upaya itu bibit sawit ditemukan tertanam secara ilegal.
Sumber: detikcom
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kabut Asap Menebal, Pemuda Pancasila Babalan Bagikan Masker Gratis ke Pengguna Jalan

Peringatan Keras untuk Perusahaan Pembakar Hutan: Pemerintah Tak Akan Segan Bertindak

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, Satu Korporasi Ikut Kena

Malaysia Tawarkan 3 Pesawat dan 52 Personel, Singapura Menyusul untuk Bantu Padamkan Karhutla

Kabut Asap Karhutla RI Kembali, Sekolah di Johor Malaysia Ditutup Lima Hari

Tragedi di Markas Korpolairud: Polisi Tewas Ditembak Rekannya Sendiri
Berita Terkini
Lihat Semua
Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah

