Sudah Kantongi SK, Pelantikan Sekda Aceh Tamiang Tak Kunjung Digelar
Oleh Redaksi Intarta
Selasa, 20 Okt 2026 11:33 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang yang definitif terus menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Pasalnya, Drs. Syuibun Anwar sudah lama mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Sekda definitif, tetapi sampai saat ini belum juga dilantik oleh Bupati Aceh Tamiang.
Padahal, SK pengangkatan tersebut disebut-sebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Penunjukan itu dinilai wajar karena Syuibun Anwar sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh Tamiang, terhitung sejak 1 Oktober 2025.
Proses pengisian jabatan Sekda definitif sendiri telah melalui tahapan seleksi terbuka. Beberapa bulan lalu, Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., mengusulkan tiga nama calon Sekda kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui Pemerintah Aceh. Ketiga nama itu adalah Drs. Syuibun Anwar, Yunus, S.P., dan Haliah, S.Ag..
Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut ditangani oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan diketuai oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si..
Plt. Lebih dari Setahun Dinilai Langgar Aturan
Masa jabatan Plt. Sekda yang sudah berjalan lebih dari satu tahun juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, jabatan Plt. sebagai penerima mandat hanya diperbolehkan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi, sehingga totalnya 6 bulan. Fakta bahwa Syuibun Anwar sudah lebih dari setahun menyandang status Plt. dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Aturan Nasional atau Aturan Khusus Aceh
Dalam pengangkatan Sekda definitif, Bupati Aceh Tamiang mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 107 huruf c ayat 3 disebutkan, untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dibutuhkan pengalaman dalam bidang jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun — syarat yang mampu dipenuhi Syuibun Anwar.
Namun untuk wilayah Aceh terdapat regulasi tersendiri, yakni PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Peraturan itu dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Pasal 107 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) dan merupakan perwujudan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum.
Dilantik sebagai Kadis, Pelantikan Sekda Malah Tertunda
Kendala terbesar muncul setelah Syuibun Anwar dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang pada 1 Juli 2026, bersama 12 pejabat eselon II dan 17 pejabat fungsional lainnya. Pelantikan itu tertuang dalam SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 800.1.3.3/22.01/2026 setelah mendapat rekomendasi BKN.
Menurut penelusuran Waspada.id, karena Syuibun Anwar baru dilantik sebagai kepala dinas, ia harus menunggu minimal 6 bulan bertugas sebelum bisa dipromosikan sebagai Sekda. Aturan itu merujuk pada relaksasi kebijakan mutasi dan rotasi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023: pejabat pembina kepegawaian seperti bupati boleh memindahkan kepala dinas sebelum dua tahun, namun dengan syarat ketat — evaluasi kinerja yang jelas, kebutuhan akselerasi organisasi, kesesuaian kompetensi, hingga persetujuan teknis BKN.
Jika pelantikan dipaksakan sebelum enam bulan, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan maladministrasi atau cacat hukum yang berdampak pada masalah hukum di kemudian hari.
Menunggu Koordinasi dengan BKN
Ketika dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026), Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.Si., M.Si., mengatakan jadwal pelantikan masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menegaskan pelantikan Sekda definitif masih menunggu hasil koordinasi dengan BKN Regional Aceh.
"Ya, pelantikan Sekda masih menunggu koordinasi dengan BKN Regional Aceh," ungkap Armia Pahmi.
Sementara itu, penelusuran Waspada.id menyebut jika Syuibun Anwar batal dilantik, Bupati masih punya dua nama dari kalangan pejabat eselon II yang memenuhi syarat, yakni Muhammad Mahyaruddin yang kini menjabat Kepala BKPSDM, dan Yunus, S.P. yang kini menjabat Staf Ahli Bupati. Opsi lain adalah mencari pejabat dari luar Aceh Tamiang yang memenuhi syarat.
Hingga kini, siapa pihak yang disebut-sebut berada di balik tersendatnya proses pelantikan ini belum terungkap.
Sumber: Waspada.id
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dua Bakal Calon Serahkan Berkas, Persaingan Kursi Ketua PWI Aceh Kian Ramai

Suami Nikah Lagi Tanpa Izin, Perempuan Muda di Aceh Tenggara Tempuh Jalur Hukum

PWI Aceh Tenggara Soroti Oknum Mengaku Wartawan yang Diduga Memeras Kepala Sekolah

Geger! Lab Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Pidie, 1,1 Ton Disita dan 11 Orang Ditangkap

Lolos Verifikasi, Sayuti Achmad Selangkah Lebih Dekat Menuju Kursi Ketua PWI Aceh

Kapolres Agara Turun Langsung, Pastikan Strong Point Berjalan Optimal di Jam Sibuk
Berita Terkini
Lihat Semua
Keuskupan Agung New York Sepakat Bayar 800 Juta Dolar AS kepada Para Korban

Tembakan dari Mobil di Luar Arena Tinju Dekat Brisbane, Empat Orang Terluka

Udara Singapura Mulai Membaik, Tiga Wilayah Keluar dari Zona Tidak Sehat

Arab Saudi Tembak Jatuh Rudal Houthi ke Riyadh, Trump Isyaratkan Serangan ke Iran

