EkonomiBerita

Batas Gaji Baru dan Jadwal Cair Bantuan Upah Pekerja

Redaksi Intarta

Oleh

Batas Gaji Baru dan Jadwal Cair Bantuan Upah Pekerja
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Aturan itu menetapkan batas gaji pekerja yang berhak menerima subsidi sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan langsung berlaku efektif pada tanggal pengundangan.

Baca Juga:Butuh Alat Bantu Dengar? BPJS Kesehatan Menanggung hingga Rp1,1 Juta, Ini Caranya

Siapa yang Berhak Menerima

Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Acuan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan didasarkan pada laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.

Pemerintah memberi fleksibilitas bagi pekerja di daerah dengan standar upah minimum tinggi. Bagi pekerja di wilayah yang memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta, batas atas gaji penerima akan disesuaikan dengan nilai UMK setempat, yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Baca Juga:Ribuan Pekerja Korea Utara Diperlakukan Seperti Budak di Pabrik Drone Rusia, Ungkap Laporan Baru

Dengan demikian, plafon gaji penerima bersifat dinamis dan tidak dipukul rata, karena mengikuti ambang batas upah minimum di tiap-tiap daerah. Pemerintah secara tegas mengecualikan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari daftar penerima bantuan ini.

Besaran dan Skema Penyaluran

Melalui aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan besaran BSU senilai Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan. Dana bantuan dengan total senilai Rp 900.000 per pekerja tersebut akan ditransfer secara sekaligus, sehingga diharapkan dapat langsung dimanfaatkan buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Yassierli menegaskan bahwa program BSU diluncurkan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menopang keberlanjutan roda perekonomian nasional. Bagi pekerja, penting untuk memastikan status kepesertaan dan data upah yang tercatat sudah sesuai, agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua