Butuh Alat Bantu Dengar? BPJS Kesehatan Menanggung hingga Rp1,1 Juta, Ini Caranya
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 22 Okt 2026 10:40 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Melalui aturan tersebut, peserta bisa mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000.
Syarat Mendapatkan Bantuan
Bantuan tidak diberikan otomatis kepada semua peserta. Ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023: batas bantuan biaya maksimal Rp1,1 juta; pemberian paling cepat lima tahun sekali untuk telinga yang sama; peserta harus memiliki indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan; dan pengadaan harus berdasarkan resep dokter spesialis THT (telinga, hidung, tenggorokan).
Besaran Rp1,1 juta merupakan batas tarif yang ditanggung. Jika harga alat bantu dengar melebihi batas, peserta perlu mengonfirmasi kemungkinan selisih biaya kepada fasilitas penyedia.
Baca Juga:
Mitos atau Fakta Kesehatan? Dokter Bongkar 10 Mitos Populer, dari Cotton Bud hingga SkoliosisLangkah Mendapatkan Alat Bantu Dengar
Pertama, siapkan kartu BPJS Kesehatan — fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN. Kedua, kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga, jalani pemeriksaan awal — dokter FKTP akan memeriksa kondisi pendengaran dan menentukan perlu tidaknya pemeriksaan lanjutan. Keempat, dapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bila diperlukan.
Kelima, jalani pemeriksaan dokter spesialis THT di FKRTL yang akan menilai kebutuhan alat bantu dengar berdasarkan indikasi medis. Keenam, ikuti prosedur pengadaan dan klaim melalui fasilitas kesehatan atau penyedia alat kesehatan yang bekerja sama — pemberian alat harus berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) sesuai kebutuhan medis.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Otak Tetap Tajam: 5 Kebiasaan Sederhana untuk Mencegah Penurunan Kognitif

Mitos atau Fakta Kesehatan? Dokter Bongkar 10 Mitos Populer, dari Cotton Bud hingga Skoliosis

Airlangga Bidik Rp150 Triliun yang 'Lari' ke Luar Negeri Lewat Pasien Berobat

Wacana HP Gratis Dikritik: Ekonom UGM Sebut Bisa Sedot APBN hingga Rp74 Triliun

Panduan Mengatur Keuangan untuk Pemula: Dari Dana Darurat hingga Investasi Reksadana

Mau Tahu Desil Bansos Keluargamu? Cek Lewat HP Cukup Pakai NIK KTP
Berita Terkini
Lihat Semua
Otak Tetap Tajam: 5 Kebiasaan Sederhana untuk Mencegah Penurunan Kognitif

Manipulasi Pasar, OJK Jatuhi Denda Triliunan ke DSSA, BREN, dan CUAN

Duel HONOR WIN 2 vs WIN Pad: Smartphone atau Tablet, Mana Jagoan Gaming?

Dua Gol Nico Paz Bawa Como Libas MU 4-1, Setan Merah Nirmenang 7 Laga

