Terkini
HiburanBerita

Butuh Alat Bantu Dengar? BPJS Kesehatan Menanggung hingga Rp1,1 Juta, Ini Caranya

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 22 Okt 2026 10:40 WIB

Butuh Alat Bantu Dengar? BPJS Kesehatan Menanggung hingga Rp1,1 Juta, Ini Caranya
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya untuk alat bantu dengar bagi peserta yang memiliki indikasi medis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Melalui aturan tersebut, peserta bisa mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000.

Syarat Mendapatkan Bantuan

Bantuan tidak diberikan otomatis kepada semua peserta. Ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023: batas bantuan biaya maksimal Rp1,1 juta; pemberian paling cepat lima tahun sekali untuk telinga yang sama; peserta harus memiliki indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan; dan pengadaan harus berdasarkan resep dokter spesialis THT (telinga, hidung, tenggorokan).

Besaran Rp1,1 juta merupakan batas tarif yang ditanggung. Jika harga alat bantu dengar melebihi batas, peserta perlu mengonfirmasi kemungkinan selisih biaya kepada fasilitas penyedia.

Langkah Mendapatkan Alat Bantu Dengar

Pertama, siapkan kartu BPJS Kesehatan — fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN. Kedua, kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ketiga, jalani pemeriksaan awal — dokter FKTP akan memeriksa kondisi pendengaran dan menentukan perlu tidaknya pemeriksaan lanjutan. Keempat, dapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bila diperlukan.

Kelima, jalani pemeriksaan dokter spesialis THT di FKRTL yang akan menilai kebutuhan alat bantu dengar berdasarkan indikasi medis. Keenam, ikuti prosedur pengadaan dan klaim melalui fasilitas kesehatan atau penyedia alat kesehatan yang bekerja sama — pemberian alat harus berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) sesuai kebutuhan medis.

Sumber: CNN Indonesia

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua