Terkini
PolitikBerita

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 22:25 WIB

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Jakarta – Polemik dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memanas. Pasal 18 ayat 3 yang disebut tidak pernah dibahas dalam konsultasi KPU bersama Komisi II DPR kini diperdebatkan di ruang publik, termasuk kaitannya dengan posisi Gibran Rakabuming Raka. Persoalan ini dibedah dalam dialog Sapa Indonesia Malam yang menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR dan relawan Prabowo-Gibran.

Doly Sebut Pasal Titipan

Ahmad Doly Kurnia, Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, menyebut Pasal 18 ayat 3 PKPU No. 19/2023 sebagai pasal titipan atau pasal selundupan. Menurutnya, pasal tersebut tidak pernah dibahas maupun ditampilkan dalam konsultasi KPU dengan Komisi II pada 20 September 2023.

Meski demikian, Doly menegaskan bukan ranah DPR untuk menyelidiki siapa yang menitipkan pasal itu — pertanyaan itu, menurutnya, harus dijawab oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.

Guspardi: Lampiran Tak Cantumkan Pasal Itu

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR Fraksi PAN periode 2019-2024, membenarkan pernyataan Doly. Menurutnya, lazimnya KPU menyertakan dua lampiran surat yang berisi pointer-pointer pasal yang akan dikonsultasikan. Namun lampiran pertama untuk konsultasi 20 September itu tidak mencantumkan Pasal 18 ayat 3 sebagai bagian yang akan dibahas.

Guspardi menyebut para mantan anggota Komisi II lintas fraksi, dalam pertemuan di Senayan yang dipimpin Doly, bersepakat bahwa pasal tersebut tidak pernah masuk pembahasan. “Kalau kami tahu, pasti akan kami koreksi,” ujarnya.

Pasal itu baru diketahui keberadaannya ketika muncul dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi, sehingga disebut sebagai pasal yang bersifat “siluman”.

Sanggahan Relawan: PKPU Tetap Sah

Di sisi lain, Ahmad Suhawi, Sekjen OK Cipayung Nusantara yang juga relawan Prabowo-Gibran, menilai PKPU tetap sah dan berlaku. Ia merujuk Pasal 75 ayat 4 UU No. 7/2017 yang memang mewajibkan rancangan PKPU dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, tetapi putusan MK No. 92/2016 dan MK No. 78/2022 menegaskan konsultasi itu tidak mengikat.

Suhawi juga mempertanyakan pengawasan Komisi II di masa lalu: jika pasal itu benar selundupan, bagaimana bisa baru ketahuan dua tahun kemudian? “Di satu sisi Komisi II mengakui pengawasan di masa lalu itu lemah. Di sisi yang lain ini hendak cuci tangan,” katanya.

Menurut Suhawi, ruang untuk mempersoalkan cacat prosedur atau melampaui kewenangan dalam PKPU berada di Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Benarkah Ada Titipan untuk Gibran?

Menjawab judul diskusi “Benarkah Gibran Anak Titipan?”, Suhawi menilai dalam politik setiap keputusan selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan — anggapan bahwa Gibran diuntungkan PKPU itu bisa saja muncul. Namun ia menekankan PKPU mengatur keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024, bukan hanya soal pilpres.

Adapun soal polemik ijazah pendidikan Gibran yang ikut disinggung, Suhawi menilai penyelesaiannya berada di Kementerian Pendidikan melalui mekanisme penyetaraan, bukan sesuatu yang bisa dituntaskan Gibran seorang diri.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua