Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 22:25 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Doly Sebut Pasal Titipan
Meski demikian, Doly menegaskan bukan ranah DPR untuk menyelidiki siapa yang menitipkan pasal itu — pertanyaan itu, menurutnya, harus dijawab oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.
Guspardi: Lampiran Tak Cantumkan Pasal Itu
Guspardi menyebut para mantan anggota Komisi II lintas fraksi, dalam pertemuan di Senayan yang dipimpin Doly, bersepakat bahwa pasal tersebut tidak pernah masuk pembahasan. “Kalau kami tahu, pasti akan kami koreksi,” ujarnya.
Pasal itu baru diketahui keberadaannya ketika muncul dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi, sehingga disebut sebagai pasal yang bersifat “siluman”.
Sanggahan Relawan: PKPU Tetap Sah
Di sisi lain, Ahmad Suhawi, Sekjen OK Cipayung Nusantara yang juga relawan Prabowo-Gibran, menilai PKPU tetap sah dan berlaku. Ia merujuk Pasal 75 ayat 4 UU No. 7/2017 yang memang mewajibkan rancangan PKPU dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, tetapi putusan MK No. 92/2016 dan MK No. 78/2022 menegaskan konsultasi itu tidak mengikat.
Suhawi juga mempertanyakan pengawasan Komisi II di masa lalu: jika pasal itu benar selundupan, bagaimana bisa baru ketahuan dua tahun kemudian? “Di satu sisi Komisi II mengakui pengawasan di masa lalu itu lemah. Di sisi yang lain ini hendak cuci tangan,” katanya.
Menurut Suhawi, ruang untuk mempersoalkan cacat prosedur atau melampaui kewenangan dalam PKPU berada di Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
Benarkah Ada Titipan untuk Gibran?
Menjawab judul diskusi “Benarkah Gibran Anak Titipan?”, Suhawi menilai dalam politik setiap keputusan selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan — anggapan bahwa Gibran diuntungkan PKPU itu bisa saja muncul. Namun ia menekankan PKPU mengatur keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024, bukan hanya soal pilpres.
Adapun soal polemik ijazah pendidikan Gibran yang ikut disinggung, Suhawi menilai penyelesaiannya berada di Kementerian Pendidikan melalui mekanisme penyetaraan, bukan sesuatu yang bisa dituntaskan Gibran seorang diri.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Komisi II DPR Klaim Pasal yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Pernah Dibahas

Dilema DPR Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bergerak Disalahkan, Diam Pun Disorot

Koalisi Buruh Batal Demo 20 Oktober, Pilih Kawal Aturan Turunan UU Ketenagakerjaan

BEM UI Pastikan Turun ke Jalan 20 Oktober, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

PWI Aceh Tenggara Soroti Oknum Mengaku Wartawan yang Diduga Memeras Kepala Sekolah

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Berita Terkini
Lihat Semua
Misi Bersejarah Jepang: Menguak Misteri Dua Bulan Mars yang Tak Seharusnya Ada

Antisipasi Banjir, Dinas SDABMBK Deliserdang Minta Kades Petakan Wilayah Rawan

Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

