Terkini
TeknologiBerita

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 22:31 WIB

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs dan takedown konten yang terindikasi judi online. Langkah tegas ini mulai dirasakan masyarakat, salah satunya oleh seorang mantan pemain judi online yang mengaku pembatasan akses menjadi salah satu faktor yang membantunya berhenti bermain.

Promosi judi online sempat marak di media sosial. Iming-iming keuntungan besar membuat banyak orang tergiur untuk mencoba. Namun di balik itu tersembunyi jerat yang bisa menghancurkan kehidupan: uang dan barang berharga melayang, kecanduan berujung pada tekanan psikologis yang tak mudah dipulihkan.

Cia, seorang mantan pemain judi online, merasakan pahitnya jerat tersebut. Bermula dari media sosial dan lingkungan rumah tangga — mantan suaminya juga bermain — ia terjebak dalam permainan yang membawa lebih banyak kerugian daripada keuntungan. Judi online tidak hanya merenggut uang dan barang berharga miliknya, tetapi juga merusak kehidupan pribadi hingga kondisi psikologisnya terguncang dan harus menjalani terapi.

"Itu berpengaruh sekali sampai bisa berhenti. Karena yang susah itu aksesnya," ujar Cia. Ia mengaku berulang kali berusaha melawan diri sendiri agar berhenti sebelum seluruh barang dan uangnya ludes.

Upaya Komdigi memberantas judi online dengan pemblokiran situs juga menuai respons positif dari warga. Sejumlah warga menilai iklan dan konten judi online di media sosial kini lebih jarang ditemukan, meski masih ada celah yang perlu dibenahi.

"Sejauh ini sudah cukup baik, ada perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Sekarang lebih tersaring. Saya kasih nilai delapan," kata salah seorang warga.

Komdigi berkoordinasi dengan platform digital termasuk Meta untuk memastikan konten judi online diturunkan. Pihak platform dinilai harus ikut aktif melakukan pemutusan akses, sebab konten promosi judi online beredar di Instagram, TikTok, hingga Facebook.

Selain itu, Komdigi memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan aparat penegak hukum. Tujuannya untuk menelusuri rekening serta memutus aliran dana yang berkaitan dengan judi online.

Judi online bukan sekadar soal kalah dan menang. Ketika kecanduan menguasai, keuangan bisa ludes, kesehatan mental terganggu, dan kehidupan keluarga pun dipertaruhkan. Upaya pemberantasan melalui pemblokiran akses dan penanganan konten digital perlu terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari jerat judi online yang mengancam masa depan.

Sumber: Kompas TV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua