Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
Mahkamah Agung menolak kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu langsung mendapat respons dari Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang menilai putusan tersebut semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.
Menurut Hasto, putusan Mahkamah Agung itu menegaskan persoalan yang sejak awal ia soroti, yakni penyetaraan ijazah melalui surat keterangan yang, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, ternyata ijazahnya tidak ditemukan. Bagi Hasto, rangkaian itu bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan soal pemenuhan syarat dasar pencalonan.
Baca Juga:Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat“Tidak Ada Kebohongan yang Abadi”
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan itu menempatkan putusan Mahkamah Agung sebagai penanda penting dalam polemik yang telah berjalan panjang. Di satu sisi, putusan pengadilan menjadi rujukan formal; di sisi lain, pernyataan politik seperti yang disampaikan Hasto menunjukkan bahwa perdebatan publik atas persoalan ini belum berhenti pada putusan semata.
Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak SahDalam konteks demokrasi, syarat pencalonan memang dirancang sebagai filter awal: memastikan setiap calon memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum bertarung dalam pemilihan. Karena itu, setiap putusan pengadilan yang menyentuh syarat tersebut hampir selalu dibaca tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai ujian bagi kepercayaan publik terhadap proses pencalonan.
Yang Masih Perlu Dijawab
Meski demikian, putusan yang menolak kasasi ini tidak serta-merta menutup seluruh pertanyaan. Publik tetap membutuhkan penjelasan yang jernih dan dapat diverifikasi mengenai dokumen dan proses penyetaraan yang dipersoalkan, agar perdebatan tidak hanya berputar pada klaim yang saling bertentangan.
Ke depan, yang dinanti bukan sekadar pernyataan politik, melainkan kejelasan prosedural: dokumen apa yang sah, siapa yang berwenang menyatakan penyetaraan, dan bagaimana mekanisme koreksinya bila ditemukan kekurangan. Tanpa kejelasan itu, polemik ijazah berpotensi terus berulang setiap kali syarat pencalonan kembali dipersoalkan.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Hasto: PDIP Terbuka Berdialog dengan PKS soal Tindak Lanjut Putusan MK tentang Ijazah Gibran

Polemik Ijazah Gibran: PDIP Minta Keterbukaan, Tunjukkan Saja di DPR

Desakan agar Prabowo Bersikap soal Isu Ijazah Gibran Menguat dalam Diskusi

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Bermuatan Politik, Revisi UU Pemilu Jadi Solusi
Berita Terkini
Lihat Semua
Laporan Rapi di Grup Menteri, Realita di Lapangan Masih Berantakan

Kemenangan Kecil yang Membuka Sedikit Tabir Misi Rahasia Puluhan Tahun


Ketika Kecerdasan Buatan Membongkar Celah Keamanan di Jantung Internet

