PolitikBerita

Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi

Redaksi Intarta

Oleh

Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Mahkamah Agung menolak kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu langsung mendapat respons dari Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang menilai putusan tersebut semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.

Menurut Hasto, putusan Mahkamah Agung itu menegaskan persoalan yang sejak awal ia soroti, yakni penyetaraan ijazah melalui surat keterangan yang, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, ternyata ijazahnya tidak ditemukan. Bagi Hasto, rangkaian itu bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan soal pemenuhan syarat dasar pencalonan.

Baca Juga:Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

“Tidak Ada Kebohongan yang Abadi”

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Pernyataan itu menempatkan putusan Mahkamah Agung sebagai penanda penting dalam polemik yang telah berjalan panjang. Di satu sisi, putusan pengadilan menjadi rujukan formal; di sisi lain, pernyataan politik seperti yang disampaikan Hasto menunjukkan bahwa perdebatan publik atas persoalan ini belum berhenti pada putusan semata.

Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Dalam konteks demokrasi, syarat pencalonan memang dirancang sebagai filter awal: memastikan setiap calon memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum bertarung dalam pemilihan. Karena itu, setiap putusan pengadilan yang menyentuh syarat tersebut hampir selalu dibaca tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai ujian bagi kepercayaan publik terhadap proses pencalonan.

Yang Masih Perlu Dijawab

Meski demikian, putusan yang menolak kasasi ini tidak serta-merta menutup seluruh pertanyaan. Publik tetap membutuhkan penjelasan yang jernih dan dapat diverifikasi mengenai dokumen dan proses penyetaraan yang dipersoalkan, agar perdebatan tidak hanya berputar pada klaim yang saling bertentangan.

Ke depan, yang dinanti bukan sekadar pernyataan politik, melainkan kejelasan prosedural: dokumen apa yang sah, siapa yang berwenang menyatakan penyetaraan, dan bagaimana mekanisme koreksinya bila ditemukan kekurangan. Tanpa kejelasan itu, polemik ijazah berpotensi terus berulang setiap kali syarat pencalonan kembali dipersoalkan.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua