Terkini
PolitikBerita

129 Hari Mangkir Kerja, Hakim PN Cibinong Diberhentikan dengan Hak Pensiun

W

Oleh Redaksi Intarta

Selasa, 20 Okt 2026 18:13 WIB

129 Hari Mangkir Kerja, Hakim PN Cibinong Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS yang diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah INS terbukti mangkir dari tugas selama 129 hari tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Jupriyadi pada Senin, 19 Oktober 2026. Majelis memutuskan INS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Jupriyadi saat membacakan putusan.

MKH merupakan majelis gabungan unsur Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Majelis menyatakan perbuatan INS melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan tentang disiplin tinggi, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor. MKH menyatakan INS telah dipanggil dua kali secara sah dan patut untuk menghadiri sidang, namun tidak pernah datang.

Bukan Perkara Suap, Tapi Rekam Disiplin Panjang

Majelis menegaskan hukuman disiplin terhadap INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Persoalannya murni kedisiplinan yang buruk dan berulang.

INS tercatat terakhir kali hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Saat pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, ia tercatat telah mangkir selama 129 hari.

Sebelumnya, INS pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa status hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023. Namun hukuman itu tidak dipatuhi. PT Sulawesi Tenggara disebut telah berkali-kali menghubunginya dan melayangkan dua surat peringatan, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Majelis mencatat INS telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023. Ia dinilai tidak kooperatif, tidak menunjukkan penyesalan, serta merendahkan kewibawaan pengawasan MA karena tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA.

Komposisi Sidang MKH

Sidang MKH terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili tiga hakim agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.

Sumber: Detik

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua