Terkini
PolitikBerita

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 22 Okt 2026 21:42 WIB

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Dian Sandi Utama, pengunggah foto yang disebut sebagai ijazah Jokowi, serta Dumatno, sosok yang disebut-sebut kubu Dokter Tifa dan Roy Suryo sebagai orang di balik foto ijazah tersebut.

Fakta paling menyita perhatian terungkap dari kesaksian Dian Sandi Utama. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku belum pernah melihat dokumen fisik ijazah Jokowi secara langsung, meski pernah mengunggahnya di akun X miliknya dengan narasi sebagai ijazah asli.

"Saya men-download dan memposting sesuai dengan yang dikirim lewat komentar aslinya dari akun @hyperpoison."

Dian menjelaskan, foto itu ia peroleh dari kolom komentar sebuah utas yang dibuatnya soal perjalanan kuliah Jokowi. Sebuah akun anonim bernama @hyperpoison mengunggah gambar tersebut di kolom tanggapan, lalu ia mengunduh dan mengunggahnya kembali tanpa penyuntingan. Ia juga mengaku tidak mengenal pemilik akun tersebut.

Abdullah Alkatiri: Ini Delik Aduan Absolut, Jokowi Harus Hadir

Selain pemeriksaan saksi, sorotan utama dalam pemberitaan ini adalah tak kunjung dihadirkannya Jokowi sebagai pelapor dalam persidangan. Dalam diskusi Kompas Petang, Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) Dokter Tifa, mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, perkara ini adalah delik aduan absolut, sehingga kehadiran korban yang merasa dirugikan menjadi krusial.

"Tidak satu kali pun pelapor, yaitu saudara Jokowi Dodo, hadir," ujar Alkatiri. Ia juga mempertanyakan mengapa ijazah yang selama ini dipersoalkan tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti, padahal hampir setiap sidang membahas soal ijazah.

Di sisi lain, Ade Darmawan, Dewan Penasihat Gibranisti, menyatakan bahwa urutan menghadirkan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan JPU sebagai pengendali perkara. Menurutnya, puluhan saksi telah disiapkan dan akan dihadirkan, termasuk Jokowi sebagai saksi pelapor, dan hal tersebut hanya soal waktu serta strategi pembuktian.

Sepupu Jokowi Bersaksi, Polemik Kembali Menghangat

Saksi kedua, Dumatno, dihadirkan setelah namanya disebut-sebut dalam penelitian kubu Dokter Tifa. Dalam kesaksiannya, Dumatno menyatakan pernah berbicara dengan keluarga, namun tidak pernah berbicara langsung dengan Jokowi soal foto tersebut. Ia juga menyebut usianya masih sangat muda ketika Jokowi lulus dari UGM.

Polemik ijazah ini juga dikomentari Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI Perjuangan. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sederhana dan bisa segera diselesaikan jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.

Dalam dakwaan baru yang disusun ulang oleh jaksa, Dokter Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ketentuan UU ITE. Sebelumnya, dakwaan awal sempat dibatalkan majelis hakim karena dinilai menggabungkan dua rezim hukum berbeda yang menimbulkan persoalan kepastian hukum.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak JPU.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua