Terkini
PolitikBerita

Debat Sengit Andi Azwan Vs Kuasa Hukum Denny Indrayana soal SP3 Kasus Lama

W

Oleh Redaksi Intarta

Jumat, 23 Okt 2026 00:07 WIB

Debat Sengit Andi Azwan Vs Kuasa Hukum Denny Indrayana soal SP3 Kasus Lama
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Debat Sengit Andi Azwan Vs Kuasa Hukum Denny Indrayana soal SP3 Kasus Lama

Perdebatan sengit tersaji dalam program Kompas Petang ketika Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan berhadap-hadapan dengan Heri, kuasa hukum Denny Indrayana. Keduanya memperdebatkan soal keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 yang menyeret nama Denny Indrayana.

Andi secara terbuka menantang Denny untuk memperlihatkan SP3 yang selama ini diklaim sudah dikantongi. Menurutnya, publik berhak mengetahui kejelasan status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, yang telah berstatus tersangka sejak 2015 namun kasusnya tak kunjung bergulir hingga 11 tahun kemudian.

"Kalau Anda betul mendapatkan SP3 itu, kenapa Anda tidak upload saja biar publik bisa melihat. Clear untuk itu," kata Andi Azwan dalam debat tersebut.

Andi bahkan menyebut SP3 yang diklaim pihak Denny sebagai bodong. Ia mempertanyakan klaim adanya gentleman's agreement dengan pihak kepolisian yang membuat dokumen itu tidak bisa diperlihatkan ke publik.

"Kenapa seorang tersangka kok ada gentleman's agreement untuk masalah SP3? Ini perlu dicatat oleh publik," ujarnya.

Debat soal kasus lama ini mencuat di tengah gencarnya Denny Indrayana mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Andi, langkah mengungkit kembali kasus 2014 bukanlah serangan balik, melainkan pencarian keadilan.

"Ini bukan serangan balik, kita mencari titik keadilan di sini," tegas Andi.

Di sisi lain, Heri menegaskan bahwa SP3 atas nama kliennya benar-benar ada dan sudah ia lihat langsung di telepon genggam Denny Indrayana. Menurutnya, isi SP3 itu menyatakan kasus tidak cukup bukti, antara lain karena dana Rp32 miliar yang dituduhkan ternyata ada di kas negara.

"SP3 atas nama Denny Indrayana itu sudah ada dan saya sendiri juga melihat," ujar Heri.

Heri merujuk pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat Komisi III DPR pada 7 April 2015 yang menyebut Rp32 miliar tersebut ada di kas negara dan bukan hasil sitaan. Namun Heri menegaskan tidak akan mengunggah SP3 itu ke publik karena merupakan dokumen projustisia yang kerahasiaannya diatur KUHAP.

"SP3 itu dokumen projustisia yang kerahasiaannya diatur di dalam KUHAP. Tapi itu tidak boleh dibeber-beberkan," katanya.

Menurut Heri, dokumen itu hanya akan diperlihatkan kepada pihak yang dinilai berniat baik, seperti awak KompasTV yang sudah melihatnya langsung, bukan kepada pihak yang dianggap bertujuan menyerang balik.

Praperadilan di PN Jakarta Selatan Belum Putus

Sementara itu, di luar studio televisi, upaya membuka kembali kasus lama tersebut berjalan lewat jalur hukum. Relawan Prabowo-Gibran, yakni Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) pimpinan C. Suhadi, mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara payment gateway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20–21 Oktober 2026.

Pemohon menilai penanganan perkara yang bergulir sejak 2014 belum menunjukkan kejelasan, meski Denny telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015. Hingga kini putusan praperadilan tersebut belum keluar.

Sebelumnya, Andi Azwan juga mengancam akan melaporkan Denny ke Bareskrim Polri. Ancaman itu disampaikan usai dirinya menemui Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Oktober 2026.

Adapun Denny menilai diungkitnya kembali kasus 2014 merupakan bentuk solo strike back atau serangan balik atas sikap kritisnya terhadap isu ijazah Gibran. Ia menyebut pengungkapan kasus lama itu sebagai "modul lama" setiap kali dirinya bersikap kritis.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya terkait syarat pencalonan Gibran. Usai putusan itu, Andi Azwan dan para relawan menggelar sujud syukur di Gedung MK.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua