Terkini
PolitikBerita

Bebas Setelah 6 Bulan Ditahan, Kuasa Hukum Manajer THM Medan Cabut Praperadilan

W

Oleh Redaksi Intarta

Rabu, 21 Okt 2026 13:15 WIB

Bebas Setelah 6 Bulan Ditahan, Kuasa Hukum Manajer THM Medan Cabut Praperadilan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

MEDAN — Manajer tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan berinisial AW akhirnya menghirup udara bebas setelah enam bulan mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Pembebasan ini membuat kuasa hukumnya memutuskan mencabut permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komunikasi Intensif dengan Mabes Polri

Pengacara AW, Amriadi Pasaribu, mengonfirmasi kliennya dibebaskan dari tahanan pada Selasa (20/10/2026) usai ditahan selama enam bulan.

Menurut Amriadi, pembebasan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif yang dibangun tim kuasa hukum dengan pihak Mabes Polri.

"Sudah kita lakukan komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Dari pertemuan itu, akhirnya klien kita sudah menghirup udara segar, dan perkara ini kita anggap selesai. Kami berterima kasih dan mengapresiasi sikap Mabes Polri," kata Amriadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Praperadilan Resmi Dicabut

Seiring selesainya perkara dan bebasnya AW, pihak kuasa hukum resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amriadi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Mabes Polri serta seluruh pihak dan keluarga yang memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berlangsung.

Sumber: SINDOnews

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua