Terkini
PolitikBerita

Gara-Gara Kera Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

W

Oleh Redaksi Intarta

Selasa, 20 Okt 2026 18:26 WIB

Gara-Gara Kera Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Yang mengejutkan, pemicu awal pemadaman massal itu adalah seekor kera yang masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan dan memicu korsleting, diperparah sistem proteksi yang tidak berfungsi maksimal.

"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi di Batam, Selasa.

Empat dari PLN, Satu dari Kontraktor

Kelima tersangka terdiri atas empat orang dari PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP.

Tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. "Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," kata IIrhamnidi.

Rambut Kera Cocok dengan Bukti

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah TKP dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026. Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.

Hasilnya, kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk diduga memicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt dan 20 kV. Sampel rambut yang ditemukan pada pipa buchholz pun cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi.

"Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan," kata Henry.

Selain itu, perangkat tripping lockout yang seharusnya mengamankan sistem saat terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi maksimal, sehingga gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas.

Kerugian Rp57,3 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Para tersangka dijerat ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Bareskrim masih mendalami rangkaian kejadian tersebut.

Sumber: Antara

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua