Terkini
PolitikBerita

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 22:08 WIB

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), dengan alasan ketidakhadiran adanya agenda internal di kementerian yang dipimpinnya. Penjadwalan ulang kemudian ditetapkan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir — kali ini dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif, termasuk opsi jemput paksa terhadap Nusron. Hingga jadwal pemeriksaan tiba, penyidik bahkan belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi.

Secara hukum acara, saksi yang dua kali tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar memang dapat dijemput paksa penyidik melalui surat perintah membawa.

Desakan MAKI

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK sebenarnya sudah bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa karena Nusron sudah dua kali mangkir.

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin. Ia juga mempertanyakan perjalanan dinas Nusron ke Malaysia: “Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu.”

Boyamin bahkan meminta KPK menyanggong kepulangan Nusron di bandara pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi, mengingat dinas luar negeri tersebut dikabarkan berakhir hari itu.

Jejak Perjalanan ke Malaysia

Menurut penelusuran tim program PARASOT KompasTV, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam, menyeberang dengan kapal feri ke Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia, dengan menggunakan kendaraan dinas konsulat. Ia disebut sempat kembali ke Singapura dan belum diketahui pasti apakah sudah kembali ke Indonesia.

Narasumber dalam program itu mempertanyakan urusan dinas apa yang dikerjakan Nusron di Malaysia, mengingat penanganan kebakaran hutan — isu yang tengah ramai — bukan merupakan tugasnya. “Jadi ini tampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” ujar salah satu narasumber.

Posisi Kementerian ATR/BPN

Di sisi lain, perwakilan Kementerian ATR/BPN menyatakan pihaknya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK serta akan bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berjalan.

“Karena proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara,” kata perwakilan kementerian itu.

Konteks Kasus

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya. Keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas dugaan keterkaitan antara perbuatan para tersangka dengan dirinya sebagai pimpinan kementerian.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua