Terkini
TeknologiBerita

Eks Karyawan OpenAI Pasang Alat Perekam, Jaksa: Didukung Pemerintah Saudi

W

Oleh Redaksi Intarta

Selasa, 20 Okt 2026 18:39 WIB

Eks Karyawan OpenAI Pasang Alat Perekam, Jaksa: Didukung Pemerintah Saudi
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Warga Arab Saudi yang didakwa diam-diam memasang alat perekam di ruang rapat OpenAI dituding mendapat "dukungan besar" dari pemerintah Saudi. Klaim itu muncul dalam dokumen pengadilan di California yang diajukan jaksa AS.

Jaksa menyebut Abdulrahman Alfozan, insinyur 35 tahun yang bekerja di perusahaan pembuat ChatGPT itu, kerap berkomunikasi dengan anggota keluarga kerajaan Saudi. Seorang pejabat militer Saudi disebut membayar tiket sekali jalan ke Arab Saudi untuk istri dan anak Alfozan setelah penangkapannya.

Alfozan dinyatakan berisiko kabur dan ditolak permohonannya untuk bebas dengan jaminan pada Senin, menunggu persidangan. Pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar BBC.

Alat Perekam di Balik TV

Alfozan telah bekerja di OpenAI sekitar satu tahun sebelum diduga berupaya memasang alat perekam audio. Perusahaan AI itu menemukan perangkat tersebut — yang dicolokkan ke bagian belakang TV di ruang rapat dan ditutupi tisu toilet — pada 30 September.

Kamera lalu dipasang di ruangan itu, dan pada 5 Oktober, Alfozan terekam masuk dan terlihat mengintip ke belakang televisi tempat perekam audio dipasang. Ia ditangkap FBI pada 9 Oktober dan kontraknya dengan OpenAI diputus.

Ancaman Keamanan Nasional

Dokumen pengadilan menyebut perbuatan tersangka bisa membahayakan keamanan nasional AS, karena para eksekutif perusahaan teknologi itu bertemu pejabat pemerintah di ruangan tersebut selama perangkat diduga terpasang.

Penangkapan Alfozan terjadi tiga hari sebelum ia dijadwalkan terbang dari San Francisco ke Riyadh dengan tiket sekali jalan bersama istri dan anaknya. Setelah penangkapan, istrinya mengaku kepada agen FBI bahwa visa AS-nya habis masa berlaku sehingga ia dan anaknya "pindah permanen kembali ke Arab Saudi", dan suaminya berniat melakukan hal yang sama.

Pada 10 Oktober, sehari setelah Alfozan ditangkap, istri dan anaknya terbang dari San Francisco ke Doha, Qatar — dengan tiket bisnis sekali jalan yang dipesan dan dibayar pejabat militer Saudi.

"Pada akhirnya, terdakwa tidak punya insentif untuk tetap di Amerika Serikat menjalani kasus ini," tulis jaksa. Hakim distrik AS Alex Tse menolak permohonan pembebasan dengan jaminan, menyebut "ada risiko tidak hadir yang signifikan". Jika terbukti bersalah, Alfozan menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 250.000 dolar AS.

Sumber: BBC News

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua