Buron 5 Tahun, Anggota KKB Kelompok Numbuk Telenggen Dibekuk Satgas Damai Cartenz
Oleh Redaksi Intarta
Rabu, 21 Okt 2026 12:52 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
PUNCAK — Tim Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak berhasil menangkap PW (32), seorang pria yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
PW dibekuk di tempat persembunyiannya di Distrik Gome pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT. Ia diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak.
Pengembangan Kasus Pembakaran 2021
Penangkapan PW merupakan hasil pengembangan intensif atas kasus pembakaran fasilitas camp, perusakan alat berat, serta aset kendaraan milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada 11 Februari 2021.
Kasus tersebut telah ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021. Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam perkara yang sama sudah lebih dulu diproses, yakni AT alias K yang ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.
"Penangkapan tersangka PW dilakukan secara profesional, terukur, dan tanpa korban jiwa di tempat persembunyiannya di Distrik Gome. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Puncak untuk pemeriksaan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Selasa (20/10/2026).
Kerugian Capai Alat Berat dan Kendaraan
Meski insiden pembakaran pada 2021 tidak menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut mengakibatkan kerugian materiil berskala besar. Aset PT Unggul yang hangus terbakar antara lain 2 unit ekskavator, 1 wheel loader, 1 track loader, 1 bomag, 1 traktor, 3 dump truck, 1 mobil single cabin, dan 1 mobil pikap, serta bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, yakni sebilah kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Yusuf menegaskan penanganan perkara ini merupakan komitmen Satgas Damai Cartenz-2026 untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sumber: Okezone
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dipulangkan Usai 8 Jam di Polda Metro Jaya, Greenpeace Tegaskan Perjuangan Belum Berakhir

China Kecam Serangan Houthi ke Bandara dan Fasilitas Energi Arab Saudi

Empat Negara Eropa Dilanda Kerusuhan, Demo Biaya Hidup di Prancis Paling Parah

Zelenskyy Bertemu Utusan Trump di Oslo, Buka Jalan Perdamaian Ukraina

Oknum Polisi Diduga Habisi Rekannya di Mako Pondok Cabe, Keluarga Duga Pelaku Lebih dari Satu

Tiga Terduga Pelaku Penembakan Maut di Tanjungmorawa Ditangkap, Kasus Diambil Alih Polda Sumut
Berita Terkini
Lihat Semua
Belajar Membatik di Bintan, Anak Muda Jadi Penjaga Warisan Budaya

AfD Jerman Siapkan Dokumen Rombak Besar Uni Eropa, Weidel Tampil di Parlemen Eropa

Wamenkop Akui Sejumlah Gedung Koperasi Merah Putih Tak Strategis, Segera Dievaluasi

Inggris Kirim Jet Tempur Typhoon Lindungi Arab Saudi dari Serangan Houthi

