PolitikBerita

Kriminolog: Helm, Pintu Belakang, dan Akses Senjata Tunjukkan Penembakan di Mako Sudah Direncanakan

W

Oleh Redaksi Intarta

Selasa, 27 Okt 2026 18:39 WIB

Kriminolog: Helm, Pintu Belakang, dan Akses Senjata Tunjukkan Penembakan di Mako Sudah Direncanakan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Peristiwa penembakan sesama anggota Polri yang terjadi di markas komando kembali memunculkan pertanyaan serius tentang kondisi internal kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada rangkaian kejanggalan yang ditemukan dari rekaman kamera pengawas dan akses pelaku di dalam markas.

Guru Besar Departemen Kriminologi Universitas Indonesia yang juga pakar ilmu kepolisian, Prof. Adrianus Meliala, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dibaca sebagai insiden yang terjadi begitu saja. Menurutnya, sejumlah temuan justru mengarah pada adanya niat dan perencanaan.

Tiga Kejanggalan dari Rekaman CCTV

Kuasa hukum yang telah melihat rekaman CCTV yang diperlihatkan penyidik menemukan tiga kejanggalan. Pertama, pelaku masuk melalui pintu belakang, jalur yang tidak biasa digunakan orang yang hendak masuk ke markas komando. Kedua, pelaku menggunakan helm saat masuk ke area markas, termasuk ketika mengeksekusi korban. Ketiga, pelaku dengan mudah mengambil senjata dari ruang senjata yang sebenarnya dijaga oleh anggota Polri.

Bagi Adrianus, tiga hal itu saling berkaitan. Sebagai orang dalam, pelaku diduga mengetahui posisi dan arah kamera pengawas di kantor tersebut. Ia juga memiliki akses ke pintu yang tidak umum itu serta akses ke senjata, sehingga rangkaian tersebut sulit dilakukan oleh orang luar.

“Niatnya ada, perencanaannya ada. Helm itu satu hal yang aneh sekali, yang masuk ke dalam ruangan pakai helm,” ujar Adrianus.

Ia menambahkan, temuan tersebut lebih tepat dibaca sebagai kemarahan yang telah lama dipendam lalu disalurkan secara terencana, bukan sekadar keanehan yang berdiri sendiri.

Kondisi Kejiwaan Masih Diperiksa

Di sisi lain, Polri saat ini masih memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa kondisi tersebut tidak terdeteksi saat yang bersangkutan mendaftar sebagai anggota Polri.

Adrianus menjelaskan, gangguan psikis perlu dibedakan menjadi dua kategori: gangguan yang membuat pelakunya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan gangguan yang sebenarnya masih memungkinkan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menduga kasus ini masuk kategori kedua. Pasalnya, pelaku dinilai masih dapat menjalankan pekerjaannya secara normal selama berbulan-bulan. Dengan demikian, bila penyidikan pidana oleh Propam berjalan, perkara ini diyakini harus dibawa ke sidang komite etik, dilanjutkan ke sidang etik, dan kemudian ke sidang pidana.

Minim Teman Bicara di Lingkungan Kerja

Adrianus juga menyoroti lingkungan kerja pelaku. Di satuan tersebut, jumlah personel disebut relatif terbatas dan strukturnya lebih banyak diisi perwira, sementara jumlah bintara tidak banyak. Akibatnya, pelaku minim teman sebaya untuk berbagi cerita ketika menghadapi masalah.

“Mungkin itu yang lalu menjadikan ketika dia punya masalah, dia lalu kemudian kurang teman untuk kemudian berbagi dengan masalah-masalahnya,” katanya.

Budaya Saling Menutupi Perlu Diwaspadai

Peristiwa ini juga membuka kembali pembahasan tentang budaya saling menutupi kesalahan di internal kepolisian, yang dikenal dengan istilah code of silence atau Blue Wall of Silence. Adrianus mengingatkan, apa yang oleh pengamat disebut sebagai perundungan atau bullying, belum tentu dipahami dengan cara yang sama di dalam kultur kepolisian.

Dalam budaya paramiliter, perintah yang keras, teguran yang kasar, hingga didikan dengan cara keras sudah lama menjadi kebiasaan. Karena itu, perilaku tersebut sering kali tidak dianggap sebagai tindakan yang salah, meskipun dari luar terlihat sebagai bentuk kekerasan.

Meski begitu, ia menegaskan budaya tersebut kini perlahan mulai ditinggalkan. Banyak pihak di internal kepolisian yang mulai menyadari bahwa pekerjaan tetap bisa diselesaikan tanpa harus marah-marah atau mengeluarkan urat leher. Namun kewaspadaan tetap diperlukan agar normalisasi terhadap tindakan menyimpang tidak terus berlanjut.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua