NasionalBerita

Dinilai Ber-IQ di Atas Rata-Rata, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diduga Butuh Dua Hari Hapus Jejak

W

Oleh Redaksi Intarta

Rabu, 28 Okt 2026 14:24 WIB

Dinilai Ber-IQ di Atas Rata-Rata, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diduga Butuh Dua Hari Hapus Jejak
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Polda Jawa Timur mengungkap hasil pemeriksaan psikologis terhadap Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Polisi menyebut tersangka memiliki kecerdasan di atas rata-rata, temuan yang dinilai sejalan dengan cara tersangka diduga merencanakan aksinya dan berupaya menutupi jejak.

Tersangka diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya yang berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan keduanya hilang, sebelum polisi menangkap tersangka di Jombang, Jawa Timur.

Pemeriksaan Psikologis dan Dugaan Perencanaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, mengatakan pemeriksaan psikologis menunjukkan tersangka memiliki kelebihan dari sisi kecerdasan. Menurutnya, tersangka juga memiliki kecenderungan merasa lebih unggul dari orang lain.

"Dari sisi psikologis, dia memang mempunyai IQ di atas rata-rata," kata Roy, Selasa (27/10/2026).

Penyidik menduga tersangka membutuhkan waktu kurang lebih dua hari sejak pembunuhan dilakukan hingga seluruh upaya menghilangkan jejak selesai. Rentang waktu itu menjadi salah satu hal yang didalami penyidik untuk merekonstruksi rangkaian perbuatan tersangka.

Penangkapan di Jombang dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, keluarga korban kehilangan kontak dengan kedua korban sejak 20 September 2026, lalu melaporkannya sebagai orang hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Tersangka kemudian ditangkap tim gabungan di Jombang dan dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi menyebut motif pembunuhan diduga perselisihan pribadi antara tersangka dan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua