PolitikBerita

Yusril: Bila Rumus Korupsi Indonesia Dipakai di Singapura dan Jepang, Kasusnya Bisa Sama Banyak

W

Oleh Redaksi Intarta

Rabu, 28 Okt 2026 10:37 WIB

Yusril: Bila Rumus Korupsi Indonesia Dipakai di Singapura dan Jepang, Kasusnya Bisa Sama Banyak
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membandingkan cara Indonesia mengkategorikan korupsi dengan cara yang berlaku di Singapura dan Jepang. Menurut Yusril, bila rumus yang sama dipakai di kedua negara itu, jumlah perkara korupsi di sana bisa sama banyaknya dengan di Indonesia.

Perbedaannya, kata Yusril, terletak pada apa yang dianggap korupsi. Sejumlah perbuatan yang di Indonesia dikategorikan sebagai korupsi, di negara lain tidak dipandang demikian.

Contoh Kredit Bank BUMN

Yusril memberi contoh penyaluran kredit oleh bank milik negara. Kredit itu, ujarnya, diberikan setelah melalui kajian mendalam dan dinilai layak. Namun di tengah jalan, keadaan tak terduga bisa terjadi, misalnya pandemi COVID-19, sehingga debitur gagal mengembalikan kreditnya.

Di Indonesia, keadaan seperti itu bisa dianggap merugikan keuangan negara dan kemudian dikategorikan sebagai korupsi. Padahal, menurut Yusril, di negara lain peristiwa semacam itu tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Citra dan Kepercayaan

Yusril mengingatkan, anggapan bahwa korupsi terjadi di mana-mana dapat merusak citra negara. Bila citra itu melekat, kepercayaan publik dan investor bisa ikut tergerus, dan yang dirugikan pada akhirnya adalah Indonesia sendiri.

Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan secara jernih antara kerugian bisnis yang timbul dari risiko usaha dan perbuatan yang memang mengandung unsur pidana korupsi.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua