Dipecat Usai Minta Libur Ibadah, Karyawan 16 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp2,6 Miliar
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Permintaan sederhana untuk bisa libur beribadah berubah menjadi perkara hukum panjang yang berakhir dengan ganti rugi sekitar Rp2,6 miliar. Raksasa teknologi Apple resmi menyelesaikan gugatan diskriminasi agama dari mantan karyawannya lewat jalur Komisi Kesempatan Kerja yang Setara (EEOC), tanpa mengakui kesalahan apa pun.
Berawal dari Permintaan Libur Ibadah
Karyawan yang menjadi pusat perkara ini memegang posisi Apple Genius dan telah mengabdi selama 16 tahun dengan rekam kinerja yang baik. Pada 2023, ia memeluk agama Yahudi dan mulai mengajukan penyesuaian jadwal agar bisa menjalankan Sabat, periode ibadah sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam, di mana pemeluknya dilarang bekerja.
Menurut berkas gugatan, permintaan itu berulang kali ditolak manajemen. Tak lama setelah penolakan, perusahaan mulai mempersoalkan penampilannya dengan alasan tidak memenuhi standar grooming. Ketika ia kembali mengajukan cuti untuk hari raya keagamaan, ia langsung diberhentikan.
Dua Versi yang Bertabrakan
Apple bersikukuh pemecatan itu murni soal pelanggaran standar penampilan. Mantan karyawannya menuding sebaliknya, bahwa alasan grooming hanyalah kedok untuk menyingkirkannya setelah ia terus-menerus meminta akomodasi keagamaan.
EEOC membawa kasus ini ke pengadilan pada September 2025. Rincian kompensasi US$150.000 yang harus dibayar Apple terdiri dari US$80.000 gaji tertunggak yang dikenakan pajak dan US$70.000 ganti rugi non-materiil beserta bunga. Selain membayar, Apple juga diwajibkan memberi pelatihan pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya, dan seluruh pembayaran harus tuntas dalam 30 hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewajiban perusahaan mengakomodasi praktik keagamaan karyawan, sepanjang tidak membebani operasional secara tidak wajar, adalah bagian dari hukum ketenagakerjaan, bukan sekadar kebijakan sukarela. Bagi Apple, penyelesaian tanpa pengakuan bersalah tetap memberi sinyal bahwa perusahaan sebesar apa pun bisa terseret proses hukum panjang ketika permintaan akomodasi keagamaan karyawannya diabaikan.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Binance Tangguhkan Perdagangan Usai Dugaan Peretasan Bernilai 6,3 Miliar Dolar AS

Lula Menangi Pilpres Brasil, Kalahkan Flavio Bolsonaro di Putaran Kedua

Gugatan Baru Menyeret Perusahaan AI Usai Kematian Seorang Pengguna

Usai Shalat Dhuha, Ini Doa yang Bisa Diamalkan Beserta Artinya

Anthropic Resmi Ajukan IPO, Valuasi Ditaksir hingga 2 Triliun Dolar AS

Bukan Sekadar Liburan: Empat Jalan Menenangkan Hati yang Diajarkan Agama
Berita Terkini
Lihat Semua
Kronologi Peretasan Terbesar: Dana Rp114 Triliun Raib dalam Sekejap

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah

Pemimpin Tertinggi Bersumpah Balas Setiap Serangan dengan Tanggapan Tanpa Batas

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran


