NasionalBerita

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran

Redaksi Intarta

Oleh

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia untuk dijadikan tentara bayaran di luar negeri. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menegaskan tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis adalah modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi.

Korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja. Polri menangani total lima laporan polisi dengan 58 korban: lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban di Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim lainnya, serta 22 korban di Polres Bogor.

Baca Juga:Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Tentara Bayaran

Tersangka Raup Komisi per Kandidat

Salah satu perkara diungkap Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026, dengan satu tersangka berinisial MI dan lima korban terdata. Kasubdit 3 Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan tersangka berperan memberi informasi lowongan kerja, merekrut, mengarahkan, dan memproses keberangkatan korban, dengan keuntungan 1.000 rubel per kandidat yang diterima melalui dompet aset kripto.

Kasus itu terjadi di wilayah Jakarta Timur pada rentang Maret hingga Oktober 2026, dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perekrut lainnya. Tersangka menawarkan bonus bergabung 2.600 rubel atau setara sekitar Rp620 juta, gaji 230 rubel per bulan, serta fasilitas keberangkatan gratis. Calon korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP, tanpa pelatihan militer sebelum berangkat, dan menggunakan visa turis, bukan visa kerja, sementara tiket dan visa disiapkan serta dibiayai agen di negara tujuan.

Baca Juga:Dilatih Sebulan Lalu Langsung Diterjunkan, Ini Modus Perekrutan Korban Perdagangan Orang

Tanpa Perlindungan, Langsung ke Medan Perang

Setibanya di negara tujuan, korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak, menjalani pelatihan selama satu bulan, kemudian dikirim ke medan perang. Perekrutan dilakukan tanpa perusahaan penempatan pekerja migran resmi: kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam SISKOTKLN, dan tidak mempunyai kontrak kerja yang sah.

Penyidik menyita empat kartu ATM, lima telepon genggam, satu unit iPad, satu bundel dokumen pembuatan e-visa, dan dua laptop. Tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta untuk TPPO, dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar untuk pasal perlindungan pekerja migran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pencari kerja: tawaran gaji fantastis tanpa proses resmi, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa pelatihan yang wajar hampir selalu menyimpan bahaya. Keluarga dan calon pekerja migran perlu memverifikasi setiap tawaran kerja luar negeri melalui jalur resmi pemerintah sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau berangkat, karena sekali berada di wilayah konflik, perlindungan hukum praktis tidak lagi bisa dijangkau.

Sumber: CNN Indonesia

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua