Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang 5 November, Kuasa Hukum: Bawa Ijazah Bila Panggilan Resmi Diterima
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 29 Okt 2026 08:43 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi yang pernah melaporkan Roy Suryo sebagai terdakwa.
Perkembangan paling dinanti justru datang di ujung sidang: kubu Roy Suryo meminta agar Jokowi sebagai pelapor ikut hadir. Permintaan itu dijawab majelis hakim dengan keputusan memanggil Jokowi sebagai saksi.
Sidang Digabung, Jokowi Cukup Sekali Datang
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026. Sidang itu akan digabung dengan persidangan perkara lainnya, sehingga Jokowi cukup sekali datang untuk dua persidangan.
Selain Jokowi, jaksa juga dijadwalkan memanggil ajudannya, AKBP Syarief Muhammad Fitriansyah. Perkembangan tersebut, kata Rivai, sudah disampaikan kepada ajudan Jokowi dan kini tinggal menunggu panggilan formal dari jaksa.
"Tapi tetap kami menunggu formal suara panggilan. Dan nanti mudah-mudahan kalau tidak ada halangan Pak Jokowi akan hadir," ujar Rivai dalam dialog Sapa Malam KompasTV.
Akan Bawa Ijazah SD hingga S1
Rivai menegaskan, bila panggilan resmi sudah diterima, Jokowi akan hadir ke persidangan membawa ijazahnya. Bukan hanya ijazah SMA dan S1, melainkan juga ijazah SD dan SMP, agar persoalan ini tuntas.
Menurut Rivai, Jokowi punya kepentingan sendiri untuk hadir. Pertama, menjelaskan duduk perkara terkait sejarah perkuliahannya dan proses perolehan ijazah dari Universitas Gadjah Mada. Kedua, menjelaskan bagaimana martabat dan kehormatannya sebagai mantan presiden, juga keluarganya, terusik oleh tuduhan tersebut.
"Pak Jokowi sendiri ingin menunjukkan seluruh ijazahnya di forum yang tepat, yaitu persidangan yang terbuka untuk umum dan bisa disaksikan media."
Rivai menambahkan, Jokowi tidak punya tujuan untuk menyudutkan pihak mana pun. Yang dicari adalah kepastian lewat proses hukum yang benar, agar tuduhan yang disebutnya tidak benar itu diluruskan.
Soal Saksi Pelapor
Dalam dialog itu, Rivai juga menanggapi pertanyaan soal para saksi pelapor yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, siapa pun boleh membuat laporan, dan setiap laporan tetap didengar serta disaring dalam proses peradilan.
Ia menilai, saksi-saksi pelapor tersebut hanya memberi petunjuk tentang dampak yang dirasakan masyarakat pendukung Jokowi. Saksi kunci soal keaslian ijazah, kata Rivai, tetaplah Jokowi sendiri, teman-teman seangkatannya yang menerima ijazah pada hari yang sama, pihak rektorat, dan hasil laboratorium.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, belum bisa terhubung hingga dialog tersebut selesai.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Eksepsi Ditolak, Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dibuka di Ruang Sidang

Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pembuktian

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

Nada Tinggi di Sidang Ijazah Jokowi: Saksi Maret Samuel Bersitegang dengan Refly Harun

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli

Sidang Kuota Haji Yaqut Kembali Digelar, Empat Ahli BPK Beri Keterangan
Berita Terkini
Lihat Semua
Nada Tinggi di Sidang Ijazah Jokowi: Saksi Maret Samuel Bersitegang dengan Refly Harun

PKS Desak Gibran Tunjukkan Ijazah, PSI Minta Aturan Diperjelas lewat PTUN

Polemik Ijazah Gibran: PDIP Minta Keterbukaan, Tunjukkan Saja di DPR

Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, DPR: Kritik Asap Lintas Batas Dijawab dengan Kerja Nyata

