PolitikBerita

RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Ganti Rugi Korban Investasi Bodong hingga Karhutla

Redaksi Intarta

Oleh

RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Ganti Rugi Korban Investasi Bodong hingga Karhutla
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan adanya usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset pelaku tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat, untuk langsung dibagikan kepada para korban.

Usulan itu disampaikan Habiburokhman usai rapat membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:Putusan Ijazah Memicu Perbedaan Sikap di Parlemen

Korban Tak Perlu Menunggu Birokrasi Panjang

Menurut Habiburokhman, mekanisme tersebut diperlukan agar korban tidak harus menunggu proses birokrasi panjang setelah aset pelaku dirampas dan disetorkan terlebih dahulu ke negara.

Ia mencontohkan kasus investasi bodong seperti Binomo hingga penipuan berkedok perjalanan umrah yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian besar.

Baca Juga:Kronologi Peretasan Terbesar: Dana Rp114 Triliun Raib dalam Sekejap

"Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara? Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban," kata Habiburokhman.

Karena itu, Komisi III ingin memastikan RUU tersebut memberi kepastian hukum agar aset hasil perampasan dapat segera dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian korban. "Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan," ujarnya.

Karhutla Diusulkan Masuk Perampasan Aset

Selain persoalan investasi bodong, pembahasan RUU Perampasan Aset juga mengemuka pada usulan memasukkan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.

Menurut Habiburokhman, pengaturan itu perlu dibuat lebih spesifik, terutama untuk memastikan pelaku karhutla tidak hanya dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha. "Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana? Ya kan, itu perusahaan besar-besar," ucapnya.

Terkait kemungkinan aset korporasi tersangka karhutla dirampas untuk pemulihan kerugian, Habiburokhman menyebut hal itu masih menjadi usulan yang akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Komisi III. Ia menegaskan berbagai masukan tersebut belum menjadi keputusan final.

Gagasan ini menyentuh keluhan lama para korban kejahatan keuangan: aset pelaku berhasil disita, tetapi ganti rugi tak kunjung sampai ke tangan mereka. Bila usulan ini disepakati, korban investasi bodong dan masyarakat yang terdampak kebakaran hutan bisa lebih cepat merasakan pemulihan. Namun, semua masih bergantung pada pembahasan di Komisi III, termasuk soal mekanisme pembagian aset tanpa pengadilan yang tentu membutuhkan rambu hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…