NasionalBerita

Baru 28 Hari Menjabat, Seorang Kapolres Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren

Redaksi Intarta

Oleh

Baru 28 Hari Menjabat, Seorang Kapolres Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

SUKOHARJO - INTARTA.com - AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatan kapolres setelah baru 28 hari memimpin, menyusul polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Pencopotan itu dilakukan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada Senin, 2 November 2026, setelah muncul dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan tersebut.

Andika baru resmi memimpin pada Selasa, 6 Oktober 2026, lewat serah terima jabatan di Mapolda Jawa Tengah yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. Ia menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo, yang mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Pemalang. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2007 itu sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023 hingga 2026.

Baca Juga:Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes

Empat Personel Dinonaktifkan dan Diperiksa

Selain Andika, tiga personel lain yang berkaitan dengan perkara penggeledahan itu juga dicopot, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan Propam Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga:Polri Bergerak Cepat Tunjuk Pengganti Kapolres yang Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes

Keputusan cepat ini penting bagi warga dan keluarga santri, karena penggeledahan di lingkungan pesantren menyentuh rasa aman komunitas pendidikan. Penonaktifan para personel yang terlibat memberi ruang bagi pemeriksaan yang lebih jernih, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di ruang pendidikan harus berjalan dengan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kewenangan.

Mutasi Pengganti Diterbitkan Bersamaan

Sebagai tindak lanjut, Polri menerbitkan Surat Telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam surat itu, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditugaskan menjadi Kapolres Sukoharjo, sedangkan jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jateng.

Pergantian di tengah jalan seperti ini tentu menguji kesinambungan kepemimpinan di tingkat daerah, terutama soal penanganan perkara yang sedang berjalan dan hubungan kepolisian dengan tokoh masyarakat serta pengelola pesantren. Tantangan pengganti barunya jelas: menuntaskan proses pemeriksaan secara transparan, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan pelayanan kepolisian kepada warga tetap berjalan tanpa jeda.

Sumber: Kompas Terkini

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua