Putusan Ijazah Memicu Perbedaan Sikap di Parlemen
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming kini menjadi bola panas di parlemen. Partai-partai di DPR mulai menimbang langkah politik konstitusional, dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat, sementara kubu lain mengingatkan agar polemik ini tidak menyedot energi pemerintahan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sedang mempertimbangkan secara serius dua opsi, yakni hak angket dan hak menyatakan pendapat. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB menegaskan, ketiga hak tersebut sudah diatur dalam Pasal 20A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sehingga penggunaannya berada dalam koridor konstitusi, bukan di luar aturan.
Baca Juga:Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPUNamun sikap itu belum dikunci. PKB memiliki 68 kursi, sedangkan pengusulan hak-hak tersebut mensyaratkan minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi dan persetujuan sekurang-kurangnya separuh anggota dalam rapat paripurna. Karena itu, PKB tidak bisa berjalan sendiri dan masih membangun konsolidasi dengan partai-partai lain. Sejauh ini, delapan partai disebut sudah berkomunikasi secara informal, dan pembicaraan itu semakin intens setelah putusan MA keluar.
PSI Menawarkan Jalan Lebih Cepat
Sikap berbeda datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Politisi PSI itu menghormati hak angket DPR, tetapi menilai proses angket yang panjang, termasuk pembentukan panitia khusus, justru bisa memperpanjang polemik dan mengalihkan fokus dari program prioritas pemerintahan, Asta Cita.
Baca Juga:Polemik Ijazah Memanas, Relawan Nilai Sasaran Sebenarnya Sang PresidenMenurut PSI, jalan paling cepat dan paling pasti adalah lewat Komisi II: memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), kementerian terkait, dan lembaga pengawas pemilu untuk memperjelas aturan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Kejelasan aturan itu bukan hanya soal satu orang, melainkan soal kepastian bagi anak-anak muda yang kuliah di luar negeri agar ketika pulang membawa ilmu, bukan keraguan soal keabsahan ijazahnya.
Risiko Koordinasi dan Ujian Bagi Semua Aktor
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran mengingatkan risiko kegagalan koordinasi dalam keputusan kolektif seperti ini. Partai-partai memiliki kepentingan yang berbeda: ada yang mendapat legitimasi moral dari sikap keras, ada yang harus menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan koalisi, dan ada pula risiko penumpang gratis, yakni pihak yang menikmati keuntungan politik tanpa menanggung risikonya.
Karena itu, menurut pengamat tersebut, tujuan akhirnya perlu didefinisikan dengan jelas. Bila tujuannya adalah pemakzulan, konsekuensi politiknya masih jauh dan risikonya harus dihitung dengan sangat cermat. Bila tujuannya adalah akuntabilitas, kerja sama antarpartai pada agenda itu bisa dijalankan lebih cepat, tanpa harus menunggu semua hitung-hitungan selesai.
Sementara itu, eksekutif juga ditunggu sikapnya. Pengamat menyarankan pemerintah membuka dokumen dan proses penyetaraan itu secara terbuka lewat kementerian terkait, agar reputasi kepatuhan hukum pemerintah terjaga dan polemik tidak berlarut-larut. Di sisi lain, DPR juga sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Panja RUU Pemilu Komisi II, yang menjadi arena tersendiri untuk mengevaluasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ke depan.
Fraksi PKB sendiri menegaskan, DPR wajib bersikap justru karena ini lembaga politik: bila DPR diam, itu yang dinilai aneh. Setelah masa reses berakhir, sikap resmi partai-partai diperkirakan mulai mengerucut, apakah lewat hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah, hak angket untuk penyelidikan, atau hak menyatakan pendapat yang bila dianggap cukup buktinya akan berlanjut ke pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Polemik Ijazah Memanas, Relawan Nilai Sasaran Sebenarnya Sang Presiden

Demokrat Hormati Putusan MA, Sikap Resmi Masih Dipertimbangkan

Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

Suket Ijazah Dinyatakan Tidak Sah, Golkar Terkejut dan Siap Mendalami Putusan

Putusan Soal Surat Keterangan Ijazah Dinilai Tak Mengubah Status Wakil Presiden
Berita Terkini
Lihat Semua
Kalah di Pasar Ponsel, Raksasa Lama Ini Justru Menang di Balik Layar Penyelamatan

Tujuh Kendaraan Terbang Paling Menarik, dari Mobil Sport Sampai Taksi Udara

Dibuka Sampai Sekrup Terakhir, Ponsel Flagship Ini Ternyata Punya Kejutan Besar

Pengurus Ungkap Detik-detik Penggeledahan Dini Hari yang Bikin Santriwati Ketakutan

