PolitikBerita

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Pembatalan Suket Tak Goyahkan Jabatan Wapres

Redaksi Intarta

Oleh

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Pembatalan Suket Tak Goyahkan Jabatan Wapres
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Penilaian itu ia sampaikan saat dihubungi pada Sabtu (31/10/2026).

Menurut Rullyandi, suket tersebut merupakan salah satu syarat administrasi pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024. Namun, ia menegaskan putusan MA itu tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusinya karena telah terjadi perubahan keadaan hukum pada saat putusan dijatuhkan.

Baca Juga:Suket Ijazah Dinyatakan Tidak Sah, Golkar Terkejut dan Siap Mendalami Putusan

Putusan Dinilai Tidak Berlaku Surut

Rullyandi menjelaskan, MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden telah dilakukan. Karena itu, putusan tersebut tidak berlaku surut atau tidak bersifat retroaktif.

Ia merujuk pada ketentuan Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pada pokoknya, aturan itu menyatakan putusan yang tidak sempurna tidak dapat dilaksanakan apabila telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya.

Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
"Telah terjadi keadaan hukum yang berubah karena suket tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapannya pun telah selesai. Maka, putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dilaksanakan secara sempurna," ujar Rullyandi.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Bagi pembaca, penting membedakan antara putusan yang berkekuatan hukum tetap dan putusan yang bisa dieksekusi. Dalam penjelasan kuasa hukum, putusan ini masuk kategori kedua: sah sebagai putusan, tetapi tidak dapat dijalankan secara sempurna karena keadaan hukumnya sudah berubah.

Rullyandi juga menegaskan putusan ini tidak bisa dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di sisi lain, masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak tergugat.

Artinya, perdebatan hukum belum tentu berhenti di putusan MA ini. Langkah PK dari pihak tergugat, serta sikap lembaga-lembaga negara terhadap putusan tersebut, akan menentukan bagaimana isu ini berkembang selanjutnya. Publik perlu mengikuti pernyataan resmi dari MA, kementerian terkait, dan DPR, bukan sekadar potongan opini yang beredar di media sosial.

Sumber: Okezone

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua