PolitikBerita

Putusan Soal Surat Keterangan Ijazah Dinilai Tak Mengubah Status Wakil Presiden

Redaksi Intarta

Oleh

Putusan Soal Surat Keterangan Ijazah Dinilai Tak Mengubah Status Wakil Presiden
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Andi Azwan menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) ijazah Gibran dengan sikap tenang. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden, karena persoalan syarat pencalonan sudah diputus secara final oleh Mahkamah Konstitusi.

Andi menjelaskan, aturan pencalonan bagi lulusan luar negeri diatur tersendiri. Ia merujuk Pasal 18 ayat 3 PKPU, yang menurutnya mengecualikan lulusan luar negeri dari keharusan menunjukkan ijazah SMA, karena mereka dapat menggunakan ijazah tertinggi, yakni S1, S2, atau S3.

Baca Juga:Polemik Ijazah Memanas, Relawan Nilai Sasaran Sebenarnya Sang Presiden

Putusan MK Disebut Sudah Final dan Mengikat

Menurut Andi, keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 sudah final dan mengikat. Putusan itu, katanya, diperkuat ketika permohonan diskualifikasi dari para pemohon kemudian tidak dikabulkan, sehingga Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden.

Ia juga membedakan jenis dokumen yang dipersoalkan. Suket, kata Andi, adalah surat keterangan, bukan surat keputusan. Karena itu, menurutnya, putusan mengenai suket tidak bisa disamakan dengan putusan mengenai undang-undang pemilihan, yang sudah selesai di tingkat konstitusi dan tidak bisa lagi digugat dengan cara yang sama.

Baca Juga:Demokrat Hormati Putusan MA, Sikap Resmi Masih Dipertimbangkan

Soal ijazah setara SMA, Andi menyebut pihaknya sudah membeberkan ijazah dari SD sampai S1. Ia mengatakan, dokumen setara SMA yang dimaksud adalah Advanced Diploma dari MDIS yang setara A Level, sebagaimana tercantum dalam prospektus lembaga tersebut.

Tim Kuasa Hukum Akan Mempelajari Putusan

Untuk langkah berikutnya, Andi mengatakan pihaknya belum menerima berita acara putusan tersebut. Setelah diterima dan dipelajari isinya, jawaban resmi akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Gibran.

Ia juga menyebut masih ada jalur hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali dengan novum baru, selama persoalan ijazah setara SMA belum ditemukan penyelesaiannya. Namun, ia meminta semua pihak tidak terus mendesak penyiapan pengganti wakil presiden, karena menurutnya ada proses konstitusi yang harus dilalui.

Di luar perdebatan hukum, Andi mengingatkan bahwa polemik yang berlarut-larut bisa mengalihkan perhatian dari tantangan pembangunan dan geopolitik yang sedang dihadapi. Karena itu, ia menyerukan persatuan dan kesatuan, serta penghormatan terhadap hukum di atas segala kepentingan.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua