Manipulasi Pasar, OJK Jatuhi Denda Triliunan ke DSSA, BREN, dan CUAN
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 22 Okt 2026 10:36 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Penyerahan surat sanksi disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien, dan dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.
Denda Triliunan untuk Manipulasi dan Pengaburan Identitas
Pada kasus perdagangan saham DSSA, PT SMT didenda Rp1,5 triliun atas manipulasi pasar (Pasal 91 dan 92 UUPM). Seorang berinisial R yang menjabat Direktur PT SS juga dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Pada kasus penawaran umum saham BREN, AH Ltd didenda Rp500 miliar atas pengaburan informasi pihak pemesan saham (Pasal 107 UUPM). Pada kasus CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa.
OJK menemukan manipulasi pasar saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui beberapa anggota bursa, menyebabkan harga saham melonjak signifikan.
Sanksi Tambahan untuk Anggota Bursa
Pada kasus DSSA, OJK juga mendenda sembilan anggota bursa — PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI — serta memberi peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa. Pada kasus CUAN, dua anggota bursa (PT HPS dan PT BDS) didenda, dan Direktur PT HPS dibekukan izinnya selama tiga bulan.
Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan pihak-pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas — sehingga saham terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu dan saham beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian upaya berkelanjutan meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia, memperkuat penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta memberi efek jera bagi pelanggar.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Beras Fortifikasi

Induk Kraken Akuisisi Bank Lithuania, Perluas Bisnis ke Keuangan Konvensional Eropa

IHSG Melesat 5,65 Persen ke 5.278, Transaksi Tembus Rp26,4 Triliun

Saham BBCA Anjlok 14,81 Persen Terseret Usulan MSCI, Manajemen BCA Buka Suara

Tinggalkan Kamp Timnas Portugal, Ronaldo Dihukum Skorsing 30 Hari dan Denda

Beras Fortifikasi Medium Diklaim Premium, Bapanas Hitung Kerugian Konsumen Rp 89 Triliun
Berita Terkini
Lihat Semua
Duel HONOR WIN 2 vs WIN Pad: Smartphone atau Tablet, Mana Jagoan Gaming?

Dua Gol Nico Paz Bawa Como Libas MU 4-1, Setan Merah Nirmenang 7 Laga

Refleksi Hari Santri 2026: Menjaga Kedalaman Ilmu Pesantren di Era Kecerdasan Buatan

Terancam Serangan Houthi, AS Tarik Sebagian Pasukan dan Diplomat dari Timur Tengah

