Terkini
EkonomiBerita

Manipulasi Pasar, OJK Jatuhi Denda Triliunan ke DSSA, BREN, dan CUAN

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 22 Okt 2026 10:36 WIB

Manipulasi Pasar, OJK Jatuhi Denda Triliunan ke DSSA, BREN, dan CUAN
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan di tiga perusahaan tercatat — PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Surat sanksi diserahkan langsung kepada para pelanggar di kantor OJK, Rabu (21/10).

Penyerahan surat sanksi disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien, dan dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.

Denda Triliunan untuk Manipulasi dan Pengaburan Identitas

Pada kasus perdagangan saham DSSA, PT SMT didenda Rp1,5 triliun atas manipulasi pasar (Pasal 91 dan 92 UUPM). Seorang berinisial R yang menjabat Direktur PT SS juga dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Pada kasus penawaran umum saham BREN, AH Ltd didenda Rp500 miliar atas pengaburan informasi pihak pemesan saham (Pasal 107 UUPM). Pada kasus CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa.

OJK menemukan manipulasi pasar saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui beberapa anggota bursa, menyebabkan harga saham melonjak signifikan.

Sanksi Tambahan untuk Anggota Bursa

Pada kasus DSSA, OJK juga mendenda sembilan anggota bursa — PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI — serta memberi peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa. Pada kasus CUAN, dua anggota bursa (PT HPS dan PT BDS) didenda, dan Direktur PT HPS dibekukan izinnya selama tiga bulan.

Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan pihak-pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas — sehingga saham terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu dan saham beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian upaya berkelanjutan meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia, memperkuat penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta memberi efek jera bagi pelanggar.

Sumber: CNN Indonesia

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua