Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Beras Fortifikasi
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 22 Okt 2026 10:15 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
"Ini untuk penetapan tersangka belum," ujar Suhasto. Ia menjelaskan penyidikan masih berjalan dan baru diproses sekitar tiga hari terakhir, terlebih terjadi kelangkaan beberapa produk beras.
Alat Bukti Dinilai Sudah Mendukung
Meski belum ada tersangka, Suhasto menyebut alat bukti yang dikumpulkan penyidik — termasuk keterangan para ahli — telah mendukung proses penetapan tersangka. Pemanggilan tersangka direncanakan dalam beberapa hari ke depan.
"Kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah ini segera saja, karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya," papar Suhasto.
Penyidik juga telah memeriksa dua pejabat PT DTA — direktur dan direktur operasional perusahaan yang memproduksi lima merek beras fortifikasi tersebut.
Laporan Polisi Dipisah per Lokasi dan Hasil Lab
Suhasto menjelaskan penyidik akan memisahkan laporan polisi (LP) berdasarkan perbedaan lokasi dan waktu kejadian, perizinan, serta hasil pemeriksaan laboratorium. Sejauh ini akan dibuat tiga LP, dan pengungkapan berikutnya menyusul.
"Tidak mungkin kita satukan. Nanti akan ada next pengungkapan beras berikutnya," jelasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sumber: Liputan6.com
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kadar Zinc Berlebihan, Bapanas Peringatkan Bahaya Beras Fortifikasi

Beras Fortifikasi Medium Diklaim Premium, Bapanas Hitung Kerugian Konsumen Rp 89 Triliun

Gara-Gara Kera Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

Bareskrim dan BNN Juga Gerebek Kelab Malam di PIK 2, Temukan Cartridge Pods

Bareskrim dan BNN Gerebek Diskotek di Penjaringan, Sita Sejumlah Cartridge

Bebas Setelah 6 Bulan Ditahan, Kuasa Hukum Manajer THM Medan Cabut Praperadilan
Berita Terkini
Lihat Semua
Suami Nikah Lagi Tanpa Izin, Perempuan Muda di Aceh Tenggara Tempuh Jalur Hukum

Beras Fortifikasi Medium Diklaim Premium, Bapanas Hitung Kerugian Konsumen Rp 89 Triliun

Kadar Zinc Berlebihan, Bapanas Peringatkan Bahaya Beras Fortifikasi

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Golkar Tegaskan Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat

