Terkini
EkonomiBerita

Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Beras Fortifikasi

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 22 Okt 2026 10:15 WIB

Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Beras Fortifikasi
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai klaim pada label kemasan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2026).

"Ini untuk penetapan tersangka belum," ujar Suhasto. Ia menjelaskan penyidikan masih berjalan dan baru diproses sekitar tiga hari terakhir, terlebih terjadi kelangkaan beberapa produk beras.

Alat Bukti Dinilai Sudah Mendukung

Meski belum ada tersangka, Suhasto menyebut alat bukti yang dikumpulkan penyidik — termasuk keterangan para ahli — telah mendukung proses penetapan tersangka. Pemanggilan tersangka direncanakan dalam beberapa hari ke depan.

"Kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah ini segera saja, karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya," papar Suhasto.

Penyidik juga telah memeriksa dua pejabat PT DTA — direktur dan direktur operasional perusahaan yang memproduksi lima merek beras fortifikasi tersebut.

Laporan Polisi Dipisah per Lokasi dan Hasil Lab

Suhasto menjelaskan penyidik akan memisahkan laporan polisi (LP) berdasarkan perbedaan lokasi dan waktu kejadian, perizinan, serta hasil pemeriksaan laboratorium. Sejauh ini akan dibuat tiga LP, dan pengungkapan berikutnya menyusul.

"Tidak mungkin kita satukan. Nanti akan ada next pengungkapan beras berikutnya," jelasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber: Liputan6.com

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua