Terkini
PolitikBerita

Mendagri Tito Pastikan Regulasi Dipermudah demi Wujudkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil

W

Oleh Redaksi Intarta

Minggu, 25 Okt 2026 15:21 WIB

Mendagri Tito Pastikan Regulasi Dipermudah demi Wujudkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan itu diwujudkan lewat penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia, dengan sekitar 30 juta keluarga yang belum memiliki rumah atau masih menempati hunian tidak layak.

Perhatian Lebih Terfokus pada Perumahan

Tito menilai pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah agar persoalan ini mendapat perhatian yang lebih terfokus.

"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama," ujar Tito.

Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan kementeriannya. "Kami tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.

Kriteria MBR Ditentukan dari Penghasilan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penetapan kriteria MBR. Tito menjelaskan, kategori tersebut ditentukan berdasarkan penghasilan, bukan semata-mata berdasarkan status sebagai bagian dari 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria yang tepat dinilai penting agar kebijakan perumahan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Selain itu, Kemendagri mendukung kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang hendak memperbaiki atau membangun rumah.

"Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kami nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Tito.

PBG Gratis dan Dorongan bagi Swasta

Kemudahan lainnya berupa pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito mengatakan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

Berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang mendorong keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga melibatkan pengembang dan pihak lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.

Sumber: Kompas Terkini

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua