Mendagri Tito Pastikan Regulasi Dipermudah demi Wujudkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Oleh Redaksi Intarta
Minggu, 25 Okt 2026 15:21 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia, dengan sekitar 30 juta keluarga yang belum memiliki rumah atau masih menempati hunian tidak layak.
Perhatian Lebih Terfokus pada Perumahan
Tito menilai pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah agar persoalan ini mendapat perhatian yang lebih terfokus.
"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama," ujar Tito.
Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan kementeriannya. "Kami tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.
Kriteria MBR Ditentukan dari Penghasilan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penetapan kriteria MBR. Tito menjelaskan, kategori tersebut ditentukan berdasarkan penghasilan, bukan semata-mata berdasarkan status sebagai bagian dari 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria yang tepat dinilai penting agar kebijakan perumahan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Selain itu, Kemendagri mendukung kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang hendak memperbaiki atau membangun rumah.
"Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kami nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Tito.
PBG Gratis dan Dorongan bagi Swasta
Kemudahan lainnya berupa pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito mengatakan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang mendorong keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga melibatkan pengembang dan pihak lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.
Sumber: Kompas Terkini
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Peringatan Keras untuk Perusahaan Pembakar Hutan: Pemerintah Tak Akan Segan Bertindak

Gantikan Tito Karnavian, Maruli Simanjuntak Pimpin Badan Pengelola Perbatasan

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, Satu Korporasi Ikut Kena

Bupati Deliserdang: Bangun Daerah Harus Dimulai dari Akhlak dan Keimanan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Golkar Tegaskan Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hukum Tampak Sibuk, Rasa Keadilan Belum Merata
Berita Terkini
Lihat Semua
Arab Saudi Tembak Jatuh Rudal Houthi ke Riyadh, Trump Isyaratkan Serangan ke Iran

Obama Kecam Kekejaman dan Korupsi Era Trump di Depan Pendukung Demokrat Ohio

Prancis Kembali Bergejolak, Ratusan Ribu Warga Turun ke Jalan Menentang Mahalnya Biaya Hidup

OKI Kecam Keras Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah, Desak Dunia Islam Bertindak Tegas

