PolitikBerita

Nada Tinggi di Sidang Ijazah Jokowi: Saksi Maret Samuel Bersitegang dengan Refly Harun

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 29 Okt 2026 09:52 WIB

Nada Tinggi di Sidang Ijazah Jokowi: Saksi Maret Samuel Bersitegang dengan Refly Harun
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memanas ketika saksi Maret Samuel Sueken dicecar kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, soal apakah ia pernah melihat ijazah tersebut. Perdebatan itu terekam dalam video yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam potongan video itu, Refly berulang kali meminta jawaban tegas: apakah Maret pernah diperlihatkan ijazah Jokowi, dan apakah ia pernah melihatnya sebelum gelar perkara. Maret menjawab dengan nada tinggi bahwa pertanyaan itu tidak bisa dijawab secara singkat dengan pernah atau tidak.

Alasan Saksi Menolak Jawaban Singkat

Maret menjelaskan, setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya, ijazah tersebut sudah bukan lagi dikuasai oleh Jokowi. Karena itu, menurutnya, pertanyaan soal pernah atau tidak melihat ijazah tidak bisa dijawab sesederhana itu.

Ketika Refly kembali bertanya apakah Jokowi pernah memperlihatkan ijazahnya kepadanya, Maret menjawab tegas: tidak. Ia juga menegaskan bahwa kedekatannya dengan Jokowi tidak ada kaitannya dengan soal diperlihatkan atau tidaknya ijazah tersebut.

“Saya tidak bisa jawab pernah atau tidak singkat begitu. Karena semua orang tahu bahwa setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya, itu yang menguasai ijazah itu sudah bukan Pak Jokowi lagi.”

Dalam tanya jawab itu, Refly juga menyinggung pernyataan Maret bahwa ia melihat ijazah tersebut pada 15 Desember, yakni saat gelar perkara. Maret pun menutup jawabannya dengan menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat ijazah itu sebelumnya.

Konteks Sidang

Sidang lanjutan perkara yang menjerat Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah Jokowi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Maret Samuel Sueken.

Perdebatan soal keaslian foto dan fisik ijazah menjadi salah satu sorotan sidang, hingga tim kuasa hukum Roy Suryo mendesak majelis hakim menghadirkan Jokowi secara langsung pada sidang berikutnya.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua