PKS Terima Denny Indrayana, Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke Fraksi DPR
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 29 Okt 2026 17:29 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Dalam konferensi pers usai audiensi, perwakilan DPP PKS menyampaikan tiga sikap. Pertama, PKS menyediakan diri sebagai jembatan aspirasi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Denny dan koalisi masyarakat sipil yang sebelumnya sudah datang. Kedua, sebagai salah satu dari 8 fraksi di DPR RI, PKS berkewajiban menyampaikan pokok-pokok pikiran yang diterima kepada fraksi PKS di DPR untuk dibicarakan dan dikomunikasikan dengan 7 fraksi lainnya.
Baca Juga:
Hasto: PDIP Terbuka Berdialog dengan PKS soal Tindak Lanjut Putusan MK tentang Ijazah GibranPKS: yang dibahas bukan siapa yang menang, melainkan bangsa
Perwakilan DPP PKS menegaskan, pembahasan yang diharapkan bukan semata soal siapa yang dimenangkan, melainkan tentang bangsa yang harus dimenangkan, tentang moralitas, harga diri, dan martabat bangsa. PKS juga menyampaikan harapan agar program-program Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan optimal dan tidak terganggu polemik ijazah wakil presiden.
"Kami sebagai jembatan komunikasi. Yang diperbincangkan bukan hanya masalah tentang siapa yang dimenangkan, tapi tentang bangsa yang harus dimenangkan."
Ketiga, PKS membuka diri sebagai jembatan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR agar persoalan yang disebut sebagai "Ijazah Gate" ini dapat diselesaikan, sehingga pemerintahan dapat memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Denny: ada cacat administratif dan cacat manipulatif
Pada kesempatan yang sama, Denny Indrayana menjelaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan sebenarnya mempersoalkan dua hal. Pertama, cacat administratif, yakni tidak adanya bukti syarat pendidikan SMA atau sederajat atas nama Gibran. Kedua, cacat manipulatif, yakni adanya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut mereka diselundupkan dan direkayasa untuk membantu Gibran menjadi calon wakil presiden.
Denny menyebut, putusan MK pada 6 Oktober 2026 itu penting karena menguak persoalan kecurangan pemilu yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Diketahui, MK memang tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon, namun menyerahkan tindak lanjut soal tidak adanya bukti ijazah atau dokumen setara kepada lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.
Karena itu, menurut Denny, salah satu tindak lanjut yang tersedia adalah proses politik, yakni pemakzulan melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Forum pertamanya berada di DPR, setelah DPR menyatakan pendapat, perkara disidangkan di MK paling lama 90 hari, dan keputusan politik akhirnya diambil di MPR. Denny berharap PKS dapat menjadi inisiator proses tersebut dan mengajak partai-partai lain.
Update PTUN: kuasa hukum cabut gugatan lalu walk out
Denny juga menyampaikan kabar terbaru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai gugatan atas surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Menurut dia, pihaknya sudah mengajukan pencabutan gugatan secara resmi karena tergugat dari kementerian tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya surat keterangan tersebut, padahal bukti itu pernah dihadirkan dalam sidang di MK.
Bukti yang dimaksud, kata Denny, antara lain sertifikat kehadiran di UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran kuliah. Karena pencabutan itu tidak disetujui pihak tergugat, kuasa hukum penggugat memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walk out sebagai pesan tegas bahwa mereka tidak mau berada dalam proses persidangan yang mereka nilai akal-akalan.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Hasto: PDIP Terbuka Berdialog dengan PKS soal Tindak Lanjut Putusan MK tentang Ijazah Gibran

PKS Desak Gibran Tunjukkan Ijazah, PSI Minta Aturan Diperjelas lewat PTUN

Debat Sengit Andi Azwan Vs Kuasa Hukum Denny Indrayana soal SP3 Kasus Lama

Desakan agar Prabowo Bersikap soal Isu Ijazah Gibran Menguat dalam Diskusi

Polemik Ijazah Gibran: PDIP Minta Keterbukaan, Tunjukkan Saja di DPR

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Bermuatan Politik, Revisi UU Pemilu Jadi Solusi
Berita Terkini
Lihat Semua
Spanyol Berkabung 3 Hari, 68 Tewas dalam Tabrakan Kereta Cepat di Castilla-La Mancha

Pemilu Israel Buntu: Blok Netanyahu Unggul Tipis, Mayoritas Masih Jauh dari Genggaman

Warga Desak Prabowo Tangani Karhutla dengan Serius: Jangan Bodohi Rakyat soal Asap

Orasi Fathimah BEM UI di Bundaran HI: Tanpa Bersatu, Ruang Kita Tak Akan Kembali

