129 Hari Mangkir Kerja, Hakim PN Cibinong Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS yang diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah INS terbukti mangkir dari tugas selama 129 hari tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Jupriyadi pada Senin, 19 Oktober 2026. Majelis memutuskan INS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Baca Juga:Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian"Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Jupriyadi saat membacakan putusan.
MKH merupakan majelis gabungan unsur Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Majelis menyatakan perbuatan INS melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan tentang disiplin tinggi, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor. MKH menyatakan INS telah dipanggil dua kali secara sah dan patut untuk menghadiri sidang, namun tidak pernah datang.
Baca Juga:Irak Vonis Tiga Warga Prancis Seumur Hidup karena Bergabung dengan ISISBukan Perkara Suap, Tapi Rekam Disiplin Panjang
Majelis menegaskan hukuman disiplin terhadap INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Persoalannya murni kedisiplinan yang buruk dan berulang.
INS tercatat terakhir kali hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Saat pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, ia tercatat telah mangkir selama 129 hari.
Sebelumnya, INS pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa status hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023. Namun hukuman itu tidak dipatuhi. PT Sulawesi Tenggara disebut telah berkali-kali menghubunginya dan melayangkan dua surat peringatan, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Majelis mencatat INS telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023. Ia dinilai tidak kooperatif, tidak menunjukkan penyesalan, serta merendahkan kewibawaan pengawasan MA karena tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA.
Komposisi Sidang MKH
Sidang MKH terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili tiga hakim agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.
Sumber: Detik
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Irak Vonis Tiga Warga Prancis Seumur Hidup karena Bergabung dengan ISIS

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang 5 November, Kuasa Hukum: Bawa Ijazah Bila Panggilan Resmi Diterima

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah

JPU Akan Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo pada 5 November 2026

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli
Berita Terkini
Lihat Semua
Perlambatan Ekonomi Diprediksi Lebih Tajam dan Panjang, Kenaikan Suku Bunga Kelima Membayangi

Demi Ekspansi Kecerdasan Buatan, Raksasa Teknologi Cari Dana 20 Miliar Dolar

Pujian Tulus Sang Pelatih untuk Peraih Bola Emas Jelang Laga Besar

Usulan Donor Organ Anak Dicabut Setelah Tuai Kritik Keras







