FinansialArtikel

Emas Antam Turun, UBS dan Galeri24 Masih Menguat

Redaksi Intarta

Oleh

Emas Antam Turun, UBS dan Galeri24 Masih Menguat
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

INTARTA.com - Harga emas batangan pada perdagangan Selasa pagi bergerak beragam. Emas Antam mengalami koreksi, sementara produk emas UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian masih mencatat kenaikan tipis.

Berdasarkan data Pegadaian pukul 09.30 WIB, harga emas Galeri24 naik menjadi Rp2.653.000 per gram, sedangkan emas UBS tercatat Rp2.667.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam yang dijual melalui Pegadaian masih berada di level Rp2.777.000 per gram. Namun, data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam pukul 09.15 WIB menunjukkan harga emas Antam turun Rp15.000 menjadi Rp2.655.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.670.000 per gram.

Baca Juga:Harga Emas Antam Stagnan, Ini Rincian Buyback dan Pecahannya

Harga Buyback Ikut Terkoreksi

Penurunan juga terjadi pada buyback, harga beli kembali emas Antam, yang turun menjadi Rp2.414.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilainya biasanya lebih rendah daripada harga jual karena mempertimbangkan kondisi pasar dan biaya transaksi. Bagi investor, selisih harga jual dan buyback menjadi faktor penting karena memengaruhi potensi keuntungan saat emas dilepas kembali.

Faktor yang Menggerakkan Harga Emas

Baca Juga:Harga Emas Batangan Hari Ini, dari Pecahan Kecil hingga Satu Kilogram

Harga emas dipengaruhi berbagai faktor global, mulai dari pergerakan dolar, kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia, kondisi geopolitik, hingga permintaan investor. Dalam periode ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar keuangan, emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai. Karena itu, permintaan emas biasanya meningkat ketika risiko ekonomi membesar. Sebaliknya, ketika dolar menguat atau imbal hasil obligasi naik, harga emas cenderung tertekan karena investor memiliki alternatif investasi yang lebih menarik.

Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback bernilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Apa Artinya bagi Investor

Meski harga emas Antam terkoreksi hari ini, level harga saat ini masih tergolong tinggi dibanding beberapa tahun lalu. Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi dan jangka waktu kepemilikan sebelum membeli. Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen tabungan jangka panjang, koreksi harga dapat menjadi momentum pembelian bertahap. Namun, investor tetap perlu memperhatikan perkembangan suku bunga global, nilai tukar dolar, dan kondisi ekonomi internasional karena faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi arah harga emas ke depan.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua