Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga Oktober 2028
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Pemerintah resmi mengundur tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula berlaku pada Oktober 2026 menjadi Oktober 2028. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal di tanah air.
Kebijakan relaksasi tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan Pasal 161, yang kini tengah ditinjau ulang melalui peraturan perubahan.
Baca Juga:Batas Gaji Baru dan Jadwal Cair Bantuan Upah PekerjaLingkup Penyesuaian Tenggat
Penundaan ini berlaku bagi sejumlah kategori, antara lain jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan kecuali jasa penyembelihan; produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil; produk luar negeri; serta kelompok obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan.
Pemerintah juga mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang inspeksi produk halal impor. Ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi.
Baca Juga:Honda Bakal Jual Pikap Buatan Mitsubishi di ASEAN Mulai 2028Pertimbangan Kesiapan Ekosistem
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa perpanjangan tahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal diberikan agar implementasi aturan dapat berjalan efektif dan selaras dengan tingkat kesiapan pelaku usaha serta lembaga terkait.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring, Jumat (16/10).
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Utama BPJPH, deputi-deputi di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan asosiasi usaha.
LPPOM Imbau Tak Menunda
Menanggapi penyesuaian tenggat tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengingatkan agar tambahan waktu tidak dijadikan alasan untuk menunda persiapan sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen muslim.
“Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” ujar Muti.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menyatakan siap mendampingi pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, didukung jaringan perwakilan di 34 provinsi di Indonesia.
Sumber: Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028 — Google News ID
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Batas Gaji Baru dan Jadwal Cair Bantuan Upah Pekerja

Honda Bakal Jual Pikap Buatan Mitsubishi di ASEAN Mulai 2028

Generasi Muda Turun ke Jalan, Toko-Toko Pasang Pengaman Antisipasi Kerusuhan

Menjelang Pemilu Sela, Trump Ringankan Sebagian Tarif Dagang untuk Kanada

Tarif Listrik Dipangkas dan Pajak BBM Dihapus untuk Ringankan Beban Rumah Tangga

Hotman Paris Ingatkan RI: Pangkas Gas ke Singapura Bisa Berujung Gugatan Arbitrase
Berita Terkini
Lihat Semua
Perlambatan Ekonomi Diprediksi Lebih Tajam dan Panjang, Kenaikan Suku Bunga Kelima Membayangi

Demi Ekspansi Kecerdasan Buatan, Raksasa Teknologi Cari Dana 20 Miliar Dolar

Pujian Tulus Sang Pelatih untuk Peraih Bola Emas Jelang Laga Besar

Usulan Donor Organ Anak Dicabut Setelah Tuai Kritik Keras







