EkonomiBerita

Klarifikasi Resmi: Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Redaksi Intarta

Oleh

Klarifikasi Resmi: Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan atas kabar yang ramai diperbincangkan warganet soal transfer bank yang disebut akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. DJP menegaskan, transfer dana pribadi maupun kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam sistem yang akan berlaku pada tanggal tersebut.

Isu itu mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan luas di media sosial, seolah setiap transfer antarbank akan dipungut pajak.

Baca Juga:Tarif Listrik Dipangkas dan Pajak BBM Dihapus untuk Ringankan Beban Rumah Tangga

Bukan Pajak Baru, Bukan Kenaikan Tarif

DJP menjelaskan, yang mulai berlaku adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Skema ini melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun DJP menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru dan bukan kenaikan tarif PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan skema tersebut dirancang untuk memberi kepastian hukum dan mencegah pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.

Baca Juga:Harga Emas Batangan Hari Ini, dari Pecahan Kecil hingga Satu Kilogram

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge, Senin (2/11/2026).

Yang Perlu Dipahami Masyarakat

Penjelasan ini penting karena kesalahpahaman soal pajak transfer bisa menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. Transfer pribadi, kiriman uang kepada keluarga, atau pembayaran sehari-hari tidak serta-merta berubah menjadi objek PPN hanya karena sistem pemungutan digital luar negeri mulai berlaku. Yang ditata adalah pemungutan PPN atas layanan digital dari luar negeri, agar pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri diperlakukan setara.

Bagi pelaku usaha digital dan pengguna layanan luar negeri, kepastian ini juga berarti tidak ada pungutan ganda yang membebani transaksi yang sama. Sementara bagi masyarakat umum, pesan utamanya sederhana: jangan mudah percaya pada kabar yang menyederhanakan kebijakan pajak menjadi "semua transfer kena pajak", dan tunggu penjelasan resmi sebelum mengambil kesimpulan.

Ke depan, DJP diharapkan terus menyampaikan penjelasan yang mudah dipahami setiap kali ada sistem baru yang menyentuh transaksi digital, agar ruang bagi kabar keliru semakin sempit dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tetap terjaga.

Sumber: SINDOnews

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua