PolitikBerita

PKS Terima Denny Indrayana, Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke Fraksi DPR

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 29 Okt 2026 17:29 WIB

PKS Terima Denny Indrayana, Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke Fraksi DPR
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima audiensi Prof Denny Indrayana beserta para pemohon dan kuasa hukum perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis (29/10/2026). Pertemuan itu membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 6 Oktober 2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam konferensi pers usai audiensi, perwakilan DPP PKS menyampaikan tiga sikap. Pertama, PKS menyediakan diri sebagai jembatan aspirasi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Denny dan koalisi masyarakat sipil yang sebelumnya sudah datang. Kedua, sebagai salah satu dari 8 fraksi di DPR RI, PKS berkewajiban menyampaikan pokok-pokok pikiran yang diterima kepada fraksi PKS di DPR untuk dibicarakan dan dikomunikasikan dengan 7 fraksi lainnya.

PKS: yang dibahas bukan siapa yang menang, melainkan bangsa

Perwakilan DPP PKS menegaskan, pembahasan yang diharapkan bukan semata soal siapa yang dimenangkan, melainkan tentang bangsa yang harus dimenangkan, tentang moralitas, harga diri, dan martabat bangsa. PKS juga menyampaikan harapan agar program-program Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan optimal dan tidak terganggu polemik ijazah wakil presiden.

"Kami sebagai jembatan komunikasi. Yang diperbincangkan bukan hanya masalah tentang siapa yang dimenangkan, tapi tentang bangsa yang harus dimenangkan."

Ketiga, PKS membuka diri sebagai jembatan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR agar persoalan yang disebut sebagai "Ijazah Gate" ini dapat diselesaikan, sehingga pemerintahan dapat memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Denny: ada cacat administratif dan cacat manipulatif

Pada kesempatan yang sama, Denny Indrayana menjelaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan sebenarnya mempersoalkan dua hal. Pertama, cacat administratif, yakni tidak adanya bukti syarat pendidikan SMA atau sederajat atas nama Gibran. Kedua, cacat manipulatif, yakni adanya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut mereka diselundupkan dan direkayasa untuk membantu Gibran menjadi calon wakil presiden.

Denny menyebut, putusan MK pada 6 Oktober 2026 itu penting karena menguak persoalan kecurangan pemilu yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Diketahui, MK memang tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon, namun menyerahkan tindak lanjut soal tidak adanya bukti ijazah atau dokumen setara kepada lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.

Karena itu, menurut Denny, salah satu tindak lanjut yang tersedia adalah proses politik, yakni pemakzulan melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Forum pertamanya berada di DPR, setelah DPR menyatakan pendapat, perkara disidangkan di MK paling lama 90 hari, dan keputusan politik akhirnya diambil di MPR. Denny berharap PKS dapat menjadi inisiator proses tersebut dan mengajak partai-partai lain.

Update PTUN: kuasa hukum cabut gugatan lalu walk out

Denny juga menyampaikan kabar terbaru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai gugatan atas surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Menurut dia, pihaknya sudah mengajukan pencabutan gugatan secara resmi karena tergugat dari kementerian tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya surat keterangan tersebut, padahal bukti itu pernah dihadirkan dalam sidang di MK.

Bukti yang dimaksud, kata Denny, antara lain sertifikat kehadiran di UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran kuliah. Karena pencabutan itu tidak disetujui pihak tergugat, kuasa hukum penggugat memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walk out sebagai pesan tegas bahwa mereka tidak mau berada dalam proses persidangan yang mereka nilai akal-akalan.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua