Terkini
PolitikBerita

Rois Syuriah PCNU Kembalikan Rp40 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU

W

Oleh Redaksi Intarta

Jumat, 23 Okt 2026 15:52 WIB

Rois Syuriah PCNU Kembalikan Rp40 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Seorang kiai yang menjabat sebagai Rois Syuriah salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim, ia melaporkan dugaan politik uang sekaligus mengembalikan Rp40 juta dari total Rp66 juta yang diterimanya.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang memiliki wewenang menentukan Rais Aam Syuriah PBNU pada Muktamar ke-35 NU.

"Kami menyerahkan surat kuasa dan bukti percakapan digital dalam pengaduan ini. Klien kami memilih mengembalikan uang tersebut karena khawatir dana yang diterima berasal dari sumber yang tidak sah," kata Abdul Hakim.

Kronologi menurut kuasa hukum

Menurut Abdul Hakim, pada tanggal 10 kliennya diminta menyiapkan nama-nama ahli sesuai permintaan pihak tertentu. Setelah disodorkan sembilan nama, uang sebesar Rp40 juta diserahkan kepada kliennya. Kemudian rapat pleno Syuriah PCNU menghasilkan sembilan nama yang berbeda dua orang dari daftar awal.

Setelah itu, kliennya kembali menerima transfer sebesar Rp10 juta dan Rp16 juta, sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp66 juta. Jelang keberangkatan muktamar, kliennya diminta berkumpul di satu tempat oleh dua orang yang diduga merupakan orang dari Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang saat itu menjabat Ketua Panitia Muktamar.

Menurut pengakuan kliennya, ia bahkan mendapat ancaman akan dipenjarakan apabila tidak hadir. Identitas PCNU kliennya sengaja dirahasiakan atas permintaannya sendiri demi menghindari dugaan intimidasi.

Penyerahan fisik tertunda

Abdul Hakim menyebut penyerahan fisik uang Rp40 juta tersebut tertunda pada hari itu karena penyidik KPK sedang bertugas di lapangan. Tim kuasa hukum memastikan akan segera berkoordinasi kembali untuk menyerahkan barang bukti uang tunai secara resmi. Ia juga mendesak KPK menindaklanjuti pengaduan tersebut.

KPK dalami dugaan aliran dana ke Muktamar NU

Langkah tersebut terjadi di tengah penyidikan KPK atas dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias yang diduga berkaitan dengan politik uang muktamar dan akan ditelusuri keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyerahan dana itu sebagai inisiatif pihak terkait. "Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara," kata Budi.

Perkara induknya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua