FinansialArtikel

Rp9,1 Triliun Raib karena Penipuan Digital, Hanya Sebagian Kecil yang Terselamatkan

Redaksi Intarta

Oleh

Rp9,1 Triliun Raib karena Penipuan Digital, Hanya Sebagian Kecil yang Terselamatkan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

INTARTA.com - Bayangkan uang sebesar Rp9,1 triliun hilang dari tangan masyarakat, bukan karena bencana atau krisis ekonomi, tetapi karena penipuan digital. Itulah angka yang diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini, dan yang lebih mencemaskan: dari jumlah sebesar itu, otoritas baru sanggup menyelamatkan sebagian kecil saja.

Lewat platform Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK mencatat 432.637 pengaduan kasus penipuan hingga 14 Januari 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. Ia menyampaikan bahwa dari total Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam, IASC baru berhasil memblokir atau menyelamatkan sekitar Rp432 miliar saja, jauh di bawah sepuluh persen dari total kerugian.

Baca Juga:Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan Pasar

Dari sisi sebaran wilayah, Pulau Jawa jadi episentrum laporan dengan lebih dari 303.000 pengaduan, jauh mengungguli Sumatra dan provinsi-provinsi lain.

Lima modus penipuan yang paling sering menjerat

OJK mencatat lima modus yang paling sering menjerat masyarakat: penipuan transaksi belanja, panggilan palsu, investasi bodong, lowongan kerja palsu, dan iming-iming hadiah palsu. Penipuan lewat transaksi belanja online tercatat sebagai modus dengan jumlah korban terbanyak.

Baca Juga:Kenapa Menabung Kini Terasa Lebih Berat dari Dulu?

Ini bagian yang penting untuk dipahami masyarakat: laporan penipuan di sini bukan cuma banyak, tetapi jauh lebih banyak dibanding negara tetangga. Kiki membandingkan, negara-negara mitra koordinasi OJK biasanya hanya menerima sekitar 150 hingga 400 laporan penipuan per hari. Di sini justru bisa menembus seribu laporan dalam sehari, tiga sampai empat kali lipat lebih tinggi.

Dua persoalan struktural yang memperparah keadaan

Volume yang masif ini diperparah oleh dua persoalan struktural.

Pertama, korban terlambat lapor. Sekitar 80 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah transaksi terjadi. Padahal pelaku biasanya sudah menguras dan memindahkan dana korban dalam waktu kurang dari satu jam.
Kedua, uang hasil kejahatan bergerak cepat dan rumit. Dana tidak lagi mengendap di satu rekening bank. Pelaku memecah dan mengalirkannya ke berbagai ekosistem digital, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, sampai platform e-commerce, sehingga makin sulit dilacak dan diblokir tepat waktu.

Menghadapi situasi ini, OJK menyatakan terus memperkuat kerja sama lintas regulator, otoritas perbankan, dan pengembang platform digital, dengan tujuan mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat penipuan, agar potensi kerugian masyarakat tidak terus membesar.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua