Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat, KPU Diminta Tak Sekadar Cek Berkas
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
Tiga warga negara mengajukan uji materi terhadap aturan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Permohonan dengan nomor perkara 400/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Ariyanto Zalukhku, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia. Para pemohon meminta KPU tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga melakukan verifikasi faktual atas keaslian dan kebenaran dokumen pendidikan calon.
Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak SahAturan Dinilai Belum Memberi Kepastian
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut belum menjelaskan secara rinci makna tamat pendidikan dan kesetaraan sekolah. Pengakuan administratif atas kesetaraan pendidikan, kata mereka, tidak serta-merta membuktikan seseorang benar-benar menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Dalam berkas permohonan yang dikutip dari situs MK, para pemohon menyatakan pasal itu menentukan kualifikasi pendidikan minimum berupa pendidikan yang telah ditamatkan, tetapi tidak merinci parameter pembuktian untuk menilai pemenuhan unsur penamatan pada setiap kategori atau jalur pendidikan. Ketidakjelasan itu dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat pemeriksaan persyaratan pencalonan.
Baca Juga:Debat Panas Suket Gibran: Bareskrim Kebut Gelar Perkara, Dua Kubu Beradu ArgumenPara pemohon juga mengaitkan kewajiban verifikasi itu dengan Pasal 227 huruf l dan Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu, yang mengatur kewajiban KPU menetapkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif calon.
Polemik Ijazah Ikut Disinggung
Dalam argumentasinya, para pemohon menyinggung persoalan verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai evaluasi dan perbaikan mekanisme verifikasi menjadi semakin penting setelah beberapa kali penyelenggaraan pemilu, terlebih polemik ijazah penyetaraan sekolah luar negeri milik Gibran hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik.
Dampak bagi Pemilih dan Pemilu Berikutnya
Bagi pembaca, perkara ini penting karena menyangkut kepercayaan terhadap proses seleksi calon pemimpin. Bila standar pembuktiannya diperjelas, pemilih bisa lebih yakin bahwa setiap calon yang lolos verifikasi benar-benar memenuhi syarat pendidikan, bukan sekadar melengkapi berkas. Sebaliknya, bila aturan tetap kabur, perdebatan soal keabsahan dokumen calon berpotensi terulang di setiap pemilu.
Langkah berikutnya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan memeriksa dan memutus apakah Pasal 169 huruf r perlu ditafsirkan ulang atau dilengkapi standar pembuktiannya. Putusan itu nantinya akan menjadi pedoman bagi KPU dalam memverifikasi dokumen pendidikan calon pada pemilu mendatang.
Sumber: Tribunnews
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Debat Panas Suket Gibran: Bareskrim Kebut Gelar Perkara, Dua Kubu Beradu Argumen

Mahfud MD Jelaskan Makna Kata Batal dalam Putusan MA

PKS Terima Denny Indrayana, Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke Fraksi DPR

Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi

PKS Desak Gibran Tunjukkan Ijazah, PSI Minta Aturan Diperjelas lewat PTUN
Berita Terkini
Lihat Semua
Gaji Selalu Habis Sebelum Akhir Bulan? Ini 6 Penyebab yang Jarang Disadari

Bukan Dompetnya yang Bermasalah, Ini 5 Pola Pikir yang Membuat Keuangan Sulit Berubah

Gaji Selalu Habis Sebelum Akhir Bulan? Ini 6 Cara Menabung yang Masih Masuk Akal

Bukan Besarnya Gaji, tapi Cara Menyimpan: Lima Kebiasaan yang Membuat Uang Terus Bekerja

