Yusril: Bila Rumus Korupsi Indonesia Dipakai di Singapura dan Jepang, Kasusnya Bisa Sama Banyak
Oleh Redaksi Intarta
Rabu, 28 Okt 2026 10:37 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membandingkan cara Indonesia mengkategorikan korupsi dengan cara yang berlaku di Singapura dan Jepang. Menurut Yusril, bila rumus yang sama dipakai di kedua negara itu, jumlah perkara korupsi di sana bisa sama banyaknya dengan di Indonesia.
Perbedaannya, kata Yusril, terletak pada apa yang dianggap korupsi. Sejumlah perbuatan yang di Indonesia dikategorikan sebagai korupsi, di negara lain tidak dipandang demikian.
Contoh Kredit Bank BUMN
Yusril memberi contoh penyaluran kredit oleh bank milik negara. Kredit itu, ujarnya, diberikan setelah melalui kajian mendalam dan dinilai layak. Namun di tengah jalan, keadaan tak terduga bisa terjadi, misalnya pandemi COVID-19, sehingga debitur gagal mengembalikan kreditnya.
Di Indonesia, keadaan seperti itu bisa dianggap merugikan keuangan negara dan kemudian dikategorikan sebagai korupsi. Padahal, menurut Yusril, di negara lain peristiwa semacam itu tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
Citra dan Kepercayaan
Yusril mengingatkan, anggapan bahwa korupsi terjadi di mana-mana dapat merusak citra negara. Bila citra itu melekat, kepercayaan publik dan investor bisa ikut tergerus, dan yang dirugikan pada akhirnya adalah Indonesia sendiri.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan secara jernih antara kerugian bisnis yang timbul dari risiko usaha dan perbuatan yang memang mengandung unsur pidana korupsi.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Khozinudin Cs Datangi Kemenko Kumham Imipas, Minta Yusril Kaji Polemik Ijazah Gibran

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hukum Tampak Sibuk, Rasa Keadilan Belum Merata

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN

Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Akademisi: Korban Bencana Ikut Jadi Korban

Malaysia Tawarkan 3 Pesawat dan 52 Personel, Singapura Menyusul untuk Bantu Padamkan Karhutla

OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong Biru
Berita Terkini
Lihat Semua
Dinilai Ber-IQ di Atas Rata-Rata, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diduga Butuh Dua Hari Hapus Jejak

Khozinudin Cs Datangi Kemenko Kumham Imipas, Minta Yusril Kaji Polemik Ijazah Gibran

Bahlil Akan Kunjungi India dan China untuk Pastikan Pasokan BBM Indonesia

Hasil Sementara Pemilu Israel: Tak Ada Blok yang Raih Mayoritas, Netanyahu dan Lawan Imbang

