Terkini
PolitikBerita

Empat Napi Jadi Tersangka Kematian Rekan Satu Kamar di Lapas Muaradua

W

Oleh Redaksi Intarta

Minggu, 25 Okt 2026 14:32 WIB

Empat Napi Jadi Tersangka Kematian Rekan Satu Kamar di Lapas Muaradua
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan empat narapidana sebagai tersangka atas kematian Adi Waswara di Lapas Kelas IIB Muaradua. Korban meninggal dunia pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, diduga akibat penganiayaan oleh sesama warga binaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mendalami hasil autopsi jenazah korban. Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka serius pada tubuh Adi Waswara, mulai dari memar di kepala hingga patah tulang rusuk.

25 Saksi Diperiksa, Empat Tersangka Ditetapkan

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan penyelidikan kasus ini mulai menemukan titik terang. Polisi menetapkan empat tersangka setelah memeriksa sebanyak 25 saksi, yang merupakan rekan satu kamar korban selama menjalani masa tahanan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka berinisial RK diduga memiliki peran utama dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Namun penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang,” kata Aston dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu (24/10/2026).

Dugaan Dipicu Persoalan Uang

Polisi mengungkap dugaan bahwa penganiayaan dipicu persoalan uang. Korban diduga dituduh mencuri uang milik tersangka RK, sehingga memunculkan perselisihan yang berujung pada kekerasan.

Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap sejumlah luka pada tubuh korban. Selain memar di kepala dan patah tulang rusuk, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Dijerat Pasal Penganiayaan

Atas dugaan perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi rangkaian peristiwa yang menewaskan Adi Waswara di dalam lapas.

Sumber: Kompas.com

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua