Terkini
PolitikBerita

Karyawan Mitra PGN Jadi Tersangka Ledakan Maut di Perumahan Elit Grand Polonia Medan

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 22 Okt 2026 08:54 WIB

Karyawan Mitra PGN Jadi Tersangka Ledakan Maut di Perumahan Elit Grand Polonia Medan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Kasus ledakan dahsyat yang mengguncang Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, memasuki babak baru. Polrestabes Medan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam tragedi yang merenggut tiga nyawa itu.

Tersangka berinisial Iqbal, seorang karyawan swasta PT PGAS Solution — perusahaan mitra PGN (Perusahaan Gas Negara). Penetapan tersangka dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Medan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.

"SPDP diterima pada 19 Agustus 2026. Dalam SPDP disebutkan tersangka atas nama Iqbal," ujar Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, Rabu (21/10/2026).

Dijerat Pasal Ledakan dan Kebakaran KUHP

Valentino menjelaskan, Iqbal dijerat Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP jo Pasal 311 KUHP, yakni tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang akibat kebakaran, ledakan, atau banjir.

Meski tersangka sudah ditahan di Polrestabes Medan, berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap. "Berkasnya masih P18/P19, jadi belum P21. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publikasikan karena kepentingan penyidikan," katanya.

Rumah Tiga Lantai Runtuh, Tujuh Mobil Tertimpa Reruntuhan

Ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Bangunan rumah bertingkat tiga itu hancur hingga sebagian besar strukturnya runtuh.

Dampaknya meluas: reruntuhan menimpa sedikitnya tujuh unit mobil, sementara sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan ikut rusak akibat kuatnya gelombang ledakan.

Dugaan sementara, ledakan dipicu kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah tersebut. Tragedi ini menewaskan tiga penghuni rumah, yakni Jesika (istri pemilik rumah), Ros (asisten rumah tangga), dan Sinta (pengasuh anak). Empat orang lainnya terluka, termasuk balita berusia 2 tahun Jeavelin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara khusus yang melibatkan sejumlah pihak dari Polda Sumatera Utara. Sejauh ini polisi telah memeriksa sedikitnya 36 saksi.

Sumber: CNN Indonesia

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua