Karyawan Mitra PGN Jadi Tersangka Ledakan Maut di Perumahan Elit Grand Polonia Medan
Oleh Redaksi Intarta
Kamis, 22 Okt 2026 08:54 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Kasus ledakan dahsyat yang mengguncang Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, memasuki babak baru. Polrestabes Medan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam tragedi yang merenggut tiga nyawa itu.
Tersangka berinisial Iqbal, seorang karyawan swasta PT PGAS Solution — perusahaan mitra PGN (Perusahaan Gas Negara). Penetapan tersangka dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Medan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
"SPDP diterima pada 19 Agustus 2026. Dalam SPDP disebutkan tersangka atas nama Iqbal," ujar Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, Rabu (21/10/2026).
Dijerat Pasal Ledakan dan Kebakaran KUHP
Valentino menjelaskan, Iqbal dijerat Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP jo Pasal 311 KUHP, yakni tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang akibat kebakaran, ledakan, atau banjir.
Meski tersangka sudah ditahan di Polrestabes Medan, berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap. "Berkasnya masih P18/P19, jadi belum P21. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publikasikan karena kepentingan penyidikan," katanya.
Rumah Tiga Lantai Runtuh, Tujuh Mobil Tertimpa Reruntuhan
Ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Bangunan rumah bertingkat tiga itu hancur hingga sebagian besar strukturnya runtuh.
Dampaknya meluas: reruntuhan menimpa sedikitnya tujuh unit mobil, sementara sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan ikut rusak akibat kuatnya gelombang ledakan.
Dugaan sementara, ledakan dipicu kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah tersebut. Tragedi ini menewaskan tiga penghuni rumah, yakni Jesika (istri pemilik rumah), Ros (asisten rumah tangga), dan Sinta (pengasuh anak). Empat orang lainnya terluka, termasuk balita berusia 2 tahun Jeavelin.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara khusus yang melibatkan sejumlah pihak dari Polda Sumatera Utara. Sejauh ini polisi telah memeriksa sedikitnya 36 saksi.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan Digerebek, Pengedar Diringkus dan Dua Barak Dibakar

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, Satu Korporasi Ikut Kena

Bebas Setelah 6 Bulan Ditahan, Kuasa Hukum Manajer THM Medan Cabut Praperadilan

Tolak Rumahnya Dieksekusi PT KAI, Pria di Medan Siram Bensin dan Acungkan Parang

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK, Diduga Jadi Penerima dan Pemberi Suap
Berita Terkini
Lihat Semua
Dokter di Bandung Dibekuk karena Diduga Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 3,5 Tahun

Washington-Tel Aviv Kabarnya Matangkan Serangan ke Iran Usai Pemilu AS

Airlangga Bidik Rp150 Triliun yang 'Lari' ke Luar Negeri Lewat Pasien Berobat

Yunarto Wijaya: MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Boleh Berjalan Pakai Insting

