Bareskrim Periksa Bonatua Silalahi soal Suket Pendidikan Gibran, Bawa Dua Buku Penelitian
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Bareskrim Polri memeriksa Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam kasus dugaan surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (5/11/2026).
Menurut Bonatua, surat pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi diterimanya pada 3 November 2026.
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas"Polri Bergerak Cepat"
"Ternyata Polri bergerak cepat terbukti saya selaku saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini meskipun kita tahu hari ini banyak agenda. Saya rasa itu agenda semua berbau positif. Pencari keadilan hari ini banyak harapan. Termasuk di tempat ini," kata Bonatua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bawa Dua Buku Hasil Penelitian Sejak 2022
Bonatua mengaku akan menyampaikan hasil penelitiannya sejak 2022 terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran. Ia pun membawa dua buah buku yang rencananya akan disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Ini penting sifatnya boleh dibilang kerjaan sejak tahun 2022. Saya 2022 sudah meneliti tentang masalah ijazah ini," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan saksi Bonatua Silalahi. "Kami akan mendampingi. Nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan," katanya.
Pemeriksaan saksi ini menandai berlanjutnya proses hukum atas polemik dokumen pendidikan yang menyeret keluarga mantan presiden. Keterangan Bonatua dan dua buku penelitiannya akan menjadi bahan penyidik untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam penerbitan suket pendidikan tersebut. Hasil pemeriksaan ini, bersama proses persidangan perkara ijazah yang sedang berjalan, akan menentukan arah penyelesaian polemik yang telah lama menyita perhatian publik.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Pembatalan Suket Tak Goyahkan Jabatan Wapres
Berita Terkini
Lihat Semua

Penghasilan Naik Turun, Keuangan Tetap Teratur dengan Rumus Tiga Kotak

Deportasi Turun Hampir Seperlima, Kepulangan Sukarela Justru Meningkat

Nama Baik Tercemar, Jokowi: 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu


