Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya. Putusan itu menjadi babak baru dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di tengah perkembangan tersebut, MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026). Pembatalan dilakukan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA, sehingga penjelasan resmi kepada publik pun tertunda.
Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak SahMK: Tidak Ditemukan Bukti Kelulusan Setara SMA
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai perbedaan antara bukti keikutsertaan dalam pendidikan, bukti kelulusan, dan proses administrasi penyetaraan pendidikan luar negeri. Di sinilah letak sengkarutnya: dokumen kehadiran dan transkrip nilai kerap dibaca publik sebagai tanda kelulusan, padahal secara hukum keduanya belum tentu setara dengan ijazah.
Gugatan di PTUN dan Pencabutan oleh Penggugat
Persoalan ini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu penggugat, Mercy Sihombing, memutuskan mencabut gugatannya karena menilai pihak tergugat tidak menghadirkan bukti-bukti yang diminta selama proses berjalan.
Dengan putusan kasasi MA yang kini dikabulkan, publik menanti kejelasan berikutnya: apa isi lengkap putusan itu dan bagaimana dampaknya terhadap status penyetaraan ijazah yang selama ini dipersoalkan. Sampai salinan putusan resmi diterima dan dijelaskan MA, perdebatan mengenai syarat pendidikan pejabat publik ini diperkirakan masih akan terus bergulir, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi lembaga peradilan dalam perkara yang menyita perhatian luas.
Sumber: Okezone
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat
Berita Terkini
Lihat Semua
Tujuh Anggota Satuan Narkoba Dimutasi karena Diduga Langgar Prosedur

Beras Bergizi Palsu Terbongkar, Pemerintah Siapkan Penarikan dari Pasar

Sekolah Kosong Saat Banjir Lahar, Guru Tetap Hadir dan Belajar Beralih Daring

Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan Pemerasan

