PolitikBerita

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Redaksi Intarta

Oleh

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya. Putusan itu menjadi babak baru dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Di tengah perkembangan tersebut, MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026). Pembatalan dilakukan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA, sehingga penjelasan resmi kepada publik pun tertunda.

Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

MK: Tidak Ditemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, kesimpulan itu diambil setelah mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diserahkan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut mahkamah, dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan keterangan nilai memang menunjukkan keikutsertaan seseorang dalam proses pembelajaran, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah lulus atau menamatkan pendidikan menengah.
Baca Juga:Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi

Pertimbangan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai perbedaan antara bukti keikutsertaan dalam pendidikan, bukti kelulusan, dan proses administrasi penyetaraan pendidikan luar negeri. Di sinilah letak sengkarutnya: dokumen kehadiran dan transkrip nilai kerap dibaca publik sebagai tanda kelulusan, padahal secara hukum keduanya belum tentu setara dengan ijazah.

Gugatan di PTUN dan Pencabutan oleh Penggugat

Persoalan ini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu penggugat, Mercy Sihombing, memutuskan mencabut gugatannya karena menilai pihak tergugat tidak menghadirkan bukti-bukti yang diminta selama proses berjalan.

Dengan putusan kasasi MA yang kini dikabulkan, publik menanti kejelasan berikutnya: apa isi lengkap putusan itu dan bagaimana dampaknya terhadap status penyetaraan ijazah yang selama ini dipersoalkan. Sampai salinan putusan resmi diterima dan dijelaskan MA, perdebatan mengenai syarat pendidikan pejabat publik ini diperkirakan masih akan terus bergulir, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi lembaga peradilan dalam perkara yang menyita perhatian luas.

Sumber: Okezone

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua