Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Sejumlah elemen masyarakat mendatangi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, untuk menyampaikan rekomendasi konstitusional dan kenegarawanan terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka memohon agar Presiden menyarankan secara resmi dan persuasif kepada Gibran supaya mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela, sebagai bentuk tanggung jawab moral, etika, dan integritas terhadap bangsa dan negara.
Rekomendasi itu mempertimbangkan perkembangan hukum terbaru, yakni putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan atau suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah. Menurut para penyampai rekomendasi, penyelesaian sukarela dan bermartabat itu elegan bagi seorang presiden, sekaligus menjaga wibawa lembaga negara, sehingga DPR tidak perlu menempuh hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk proses pemakzulan yang jalannya akan panjang.
Baca Juga:Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara KonstitusionalPDIP: Ada Pelanggaran Konstitusi di Balik Pencalonan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi membuktikan adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di balik pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut Hasto, di balik pencalonan itu ada kebohongan besar, dan tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi, karena kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
Senada, juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menyebut putusan Mahkamah Agung itu berlaku surut. Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan, diksi putusan berbunyi batal, bukan membatalkan, sehingga suket itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah. Namun salinan lengkap putusan itu hingga kini belum tersedia di direktori putusan Mahkamah Agung, sehingga akibat hukumnya masih perlu dikaji.
Baca Juga:Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden MenguatRelawan Gibran: Status Wapres Tetap Sah Menurut Aturan KPU
Di kubu seberang, Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara Andi Aswan menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait suket tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden. Relawan Gibran tetap berpegang pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur soal ijazah sebagai dasar status tersebut, dan menegaskan putusan Mahkamah Agung itu berkaitan dengan administrasi negara.
Pendukung Gibran lainnya, Andi Ajwar, menangkis pernyataan Hasto dengan mengingatkan bahwa suket itu pertama kali digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019, ketika PDI Perjuangan menjadi partai pengusung utama. Bila suket itu bermasalah, PDI Perjuangan pun dinilai ikut bertanggung jawab.
Sebelum menduduki kursi RI 2, Gibran dilantik sebagai Wali Kota Solo pada 2021 dan mengundurkan diri setelah dua tahun, lalu terpilih sebagai wakil presiden. Kini, setelah dua tahun menjabat wakil presiden, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran, sementara Mahkamah Agung menyebut suketnya tidak sah secara hukum.
Tarikan dua arah ini membuat ujung polemik bergantung pada langkah berikutnya: apakah Gibran memilih mundur sukarela seperti yang direkomendasikan ke Presiden, atau persoalan ini bergulir ke jalur konstitusional. Jalur itu sendiri tidak singkat, karena Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 mensyaratkan pembuktian bahwa presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, dan Pasal 7B mengatur pendapat DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR. Di tengah tarikan itu, publik menanti kepastian hukum yang jernih, bukan sekadar adu pernyataan antar kubu.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

150 Guru Besar Desak Gibran Mundur Sukarela, Polemik Ijazah Jadi Perdebatan Etika dan Politik

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Jokowi-Gibran Tampil Bersama, Pengamat: Wajar, tapi Desakan Mundur Tetap Menguat

Desakan agar Prabowo Bersikap soal Isu Ijazah Gibran Menguat dalam Diskusi
Berita Terkini
Lihat Semua
Kalah di Pasar Ponsel, Raksasa Lama Ini Justru Menang di Balik Layar Penyelamatan

Tujuh Kendaraan Terbang Paling Menarik, dari Mobil Sport Sampai Taksi Udara

Dibuka Sampai Sekrup Terakhir, Ponsel Flagship Ini Ternyata Punya Kejutan Besar

Pengurus Ungkap Detik-detik Penggeledahan Dini Hari yang Bikin Santriwati Ketakutan

