Konten Judi Online Wajib Lenyap Paling Lambat Empat Jam
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan konten bermuatan judi online (judol) termasuk dalam kategori konten yang wajib diturunkan platform digital paling lambat empat jam. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.
Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani mengatakan judol menjadi salah satu prioritas penanganan konten digital karena terus bermunculan dan menyebar dengan cepat di ruang digital.
Baca Juga:Pengadilan Larang Raksasa Medsos Pakai Konten Pers untuk Latih AI, Denda Miliaran per Hari"Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).
Menurut Dewi, penanganan konten judol biasanya bahkan selesai kurang dari empat jam sejak perintah dikeluarkan. Urgensinya jelas: dampak aktivitas judi online sangat merugikan, terutama dalam aspek finansial dan sosial masyarakat.
Kriteria Konten yang Wajib Turun dalam Empat Jam
Sebelumnya, Komdigi mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan platform dalam waktu empat jam sesuai Kepmen 127 dan Kepmen 128. Kriteria itu meliputi konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Komdigi memastikan konten bermuatan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown. Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menegaskan fokus penanganan ada pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada Kepmen 128.
"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkap Mediodecci dalam keterangannya, Senin (2/11).
Menurut Mediodecci, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki kriteria seperti ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.
Komdigi juga memastikan penanganan konten tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers. Apabila terdapat kesalahan moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk bila ada dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.
Mekanisme SAMAN: Surat Perintah Dulu, Baru Batas Empat Jam
Mediodecci turut menjelaskan bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara langsung. Mekanisme ini berjalan setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) dalam sistem SAMAN.
Mekanisme itu diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024, perubahan atas Kepmen 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme Pra SAMAN berupa verifikasi atas temuan atau aduan, serta notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam untuk konten mendesak. Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu empat jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan.
"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," kata Mediodecci.
Aturan ini membawa konsekuensi nyata bagi kehidupan digital sehari-hari. Ruang digital yang lebih cepat bersih dari konten judi online berarti berkurangnya godaan untuk keluarga-keluarga yang selama ini terjerat utang dan konflik rumah tangga akibat jeratan judol. Platform digital kini dituntut membangun sistem moderasi yang sigap agar mampu menurunkan konten dalam tenggat empat jam, sementara jaminan bahwa kritik dan karya jurnalistik tetap dilindungi menjadi penyeimbang agar penindakan tidak meluas ke ranah kebebasan berpendapat. Ke depan, yang patut diawasi adalah konsistensi pelaksanaannya: apakah platform benar-benar patuh dalam hitungan jam, dan apakah mekanisme keberatan berjalan adil bagi pemilik konten yang merasa dirugikan.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Pengadilan Larang Raksasa Medsos Pakai Konten Pers untuk Latih AI, Denda Miliaran per Hari

Peringatan Serangan Palsu Mengguncang Aplikasi Siaga, Warga Diminta Tetap Tenang

Ketika Ponsel Pintar Bisa Disadap Tanpa Disadari

Ketika Kecerdasan Buatan Membongkar Celah Keamanan di Jantung Internet

Klarifikasi Resmi: Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Tanpa Disadari, Isi Ponsel Bisa Disadap Lewat Jaringan Operator
Berita Terkini
Lihat Semua

Penghasilan Naik Turun, Keuangan Tetap Teratur dengan Rumus Tiga Kotak

Deportasi Turun Hampir Seperlima, Kepulangan Sukarela Justru Meningkat

Bareskrim Periksa Bonatua Silalahi soal Suket Pendidikan Gibran, Bawa Dua Buku Penelitian


